Minggu, 21 September 2025
ABC World

Ombudsman RI: 'Yang Diperlukan Masyarakat adalah Kepastian Pelaksanaan Keputusan'

Ombudsman RI baru-baru ini melaporkan Kementerian Keuangan ke Presiden Jokowi dan DPR perkara maladministrasi senilai Rp258,6 miliar…

"Juga ada gugatan di pengadilan tata usaha negara berkenaan dengan bank yang dilikuidasi," katanya.

Lalu mengapa Ombudsman menyurati presiden?

Mokhamad Najh mengatakan sesuai dengan undang-undang, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman wajib dilaksanakan oleh lembaga yang bersangkutan.

"Kita berharap penyelenggara negara memberi keteladanan kepada masyarakat  untuk melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah memiliki keputusan hukum yang tetap," kata Najih.

Dan karena Kementerian Keuangan dianggap tidak melaksanakan rekomendasi, maka Ombudsman pada tanggal 22 Februari 2023 mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi dan DPR.

"Ombudsman mengirim surat kepada Presiden dan DPR karena Presiden adalah atasan Menteri Keuangan dan DPR sebagai kewenangan yudikatif dan pengawasan. Secara politik itulah kewenangan dua lembaga tersebut," katanya.

Apa tanggapan Kemenkeu?

Kepada media lokal di Indonesia, juru bicara Kementerian Keuangan Yustinus Pratowo sudah memberikan jawaban atas surat yang dilayangkan Ombudsman.

Menurutnya Kementerian Keuangan pada dasarnya mematuhi rekomendasi Ombudsman dan sudah menjalin komunikasi dengan Ombudsman serta menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan tidak dalam posisi menolak membayar kewajibannya.

Menurut Prastowo, pemenuhan kewajiban itu belum dibayarkan karena pihaknya perlu melakukan pendalaman terhadap kewajiban itu yang melibatkan unit lain dalam pemerintahan dalam satuan tugas yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Jadi kemarin sudah disampaikan ke Ombudsman, pemerintah, Kementerian Keuangan bukan tidak mau membayar tapi ini bentuk kehati-hatian meskipun itu keputusan inkrah," kata Prastowo minggu lalu.

Apakah rekomendasi Ombudsman boleh diabaikan?

Mokhamad Najih mengatakan Ombudsman RI yang dibentuk pada tahun 2000 dengan semangat reformasi berusaha menjalankan fungsinya semaksimal mungkin sesuai undang-undang.

"Ombudsman ingin konsisten menjalankan peran tersebut. Jadi harapan kita adalah kita ingin Ombudsman dipercaya sesuai dengan tugas dan fungsinya seperti yang diadopsi dari negara-negara yang memiliki komitmen yang sudah baik," kata Najih.

Ia menambahkan, surat kepada presiden dan DPR adalah upaya terakhir karena sebagai Ombudsman tidak memiliki kekuatan untuk menerapkan sanksi terhadap lembaga negara.

"Nah sekarang karena ini sudah sampai ke ranah politik, ini sudah merupakan tugas Presiden dan DPR untuk menilai bagaimana pelaksanaan putusan pengadilan tersebut dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik."

Bagaimana jika tetap tidak ada tindak lanjut setelah laporan ke presiden?

Surat kepada Presiden dan DPR, menurut Ketua Ombudsman Mokhamad Najih, sudah merupakan tahap akhir kewenangan lembaga tersebut.

"Sekarang kita serahkan kepada pelapor atau masyarakat untuk menilai sikap kenegarawanan dari penyelenggara negara dan pemerintahan yang kita harapkan dapat ditampilkan secara elegan, dengan baik," katanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan