Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan Sebagai UU, YLBHI: 'Melanggar Konstitusi'
DPR mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Selasa (21/03) kemarin. YLBHI menyebut tindakan tersebut "melanggar konstitusi."
Selasa kemarin (21/03) DPR secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat.
Dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, rapat tersebut dihadiri 380 anggota juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai perwakilan pemerintah.
"Perppu cipta kerja mencegah persoalan menjadi luas dan kerentanan perekonomian global yang berdampak kepada perekonomian nasional, tentunya perlu kita hindari," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili Presiden Joko Widodo dalam menyampaikan pendapat akhir Pemerintah.
'Melanggar konstitusi'
Namun, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pengesahan tersebut "melanggar Konstitusi."
Menurut pernyataannya, YLBHI mengatakan bahwa pemerintah telah menghilangkan objek Putusan MK No. 91/PUU-XVII/2020 tentang perbaikan terhadap pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Hal lain yang paling serius adalah Presiden dan DPR tidak memberikan ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) kembali kepada masyarakat secara maksimal," isi pernyataan YLBHI.
Selain itu, YLBHI juga menganggap Pemerintah dan DPR telah ditundukkan oleh oligarki dengan keberadaan aturan ini.
"Secara muatan materi tidak satu pun pasal-per pasal dari Perppu Cipta Kerja menguntungkan masyarakat kecil seperti buruh, petani, masyarakat adat, nelayan serta elemen masyarakat lainnya," bunyi pernyataannya.
"Aturan ini secara ambisius ditujukan hanya memberikan jalan mulus bagi oligarki untuk mengeksploitasi lingkungan hidup, keringat buruh, tanah, hutan, pesisir serta pulau-pulau kecil dan sektor-sektor sumber daya lainnya."
Berbekal alasan-alasan ini, YLBHI mendesak Presiden dan DPR untuk membatalkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Selain itu, mereka juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk "menggelorakan penolakan-penolakan terhadap kesewenang-wenangan Pemerintah dan DPR yang menghina konstitusi."
Unjuk rasa penolakan terus terjadi
Perppu Cipta Kerja telah dinilai bermasalah oleh beberapa elemen masyarakat hingga memicu unjuk rasa.
Sehari sebelum Perppu tersebut disahkan, ribuan mahasiswa dari setidaknya 15 kampus di Jabodetabek memenuhi Gedung DPR untuk menyatakan penolakan mereka.
Demonstrasi besar-besaran untuk menolak Perppu Cipta Kerja dan Penundaan Pemilu juga sempat dilakukan pada 28 Februari dan 14 Maret 2023.