Kamis, 9 April 2026

Kemendag: Pedagang Printer Warna Jual Sesuai Ketentuan

Di tengah berlangsungnya sidak Kementerian Perdagangan di Harco Mangga Dua, Jakarta, Rabu (24/11/2010), para petugas PPNS Kemendag

Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Anderi Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah berlangsungnya sidak Kementerian Perdagangan di Harco Mangga Dua, Jakarta, Rabu (24/11/2010), para petugas PPNS Kemendag juga menemukan para pedagang printer berwarna menjual dagangan sesuai dengan ketentuan berlaku.

Kepala Sub Direktorat Pengawasan Barang Perdagangan dan Aneka Industri, Verri Anggrijono, mengatakan pihaknya sudah melihat, bahwa pedagang mengikuti ketentuan baik impor, labalisasi berbahasa Indonesia, dan stiker Botasupal (badan kordinasi pemberantasan uang palsu).

"Printer-printer di sini hampir dapat dikatakan khusus untuk printer warna sudah mengikuti ketentuan terkait manual berbahasa Indonesia, garansi, dan manual dalam bahasa Indonesia," ungkapnya.

Ditegaskan, bahwa pedagang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh, kata dia, stiker Botasupal juga harus diterakan. Hal ini bertujuan untuk mengeliminer beredarnya uang palsu.

"Khususnya printer berwarna, kalau tanpa ini, ilegal dan dikhawatirkan beredar uang palsu," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved