Presiden KSPSI Sebut 53 Buruh PT Daechang Batal di PHK, Bakal Dikawal dan Diberikan Perlindungan
Dalam kesepakatan, perusahaan sepakat membatalkan PHK terhadap 53 pekerja dan mempekerjakan kembali mereka mulai 9 April 2026.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 53 pekerja PT Daechang Automotive Indonesia yang sebelumnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 27 Maret 2026, kini dapat kembali bekerja setelah melalui proses perundingan panjang.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil perundingan antara Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten-Kota Bekasi bersama Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP KEP SPSI PT Daechang Automotive Indonesia dengan manajemen perusahaan.
Perundingan berlangsung di kawasan KITIC, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Bayang-Bayang PHK Massal Menghantui Buruh Indonesia Imbas Perang AS-Israel VS Iran
Kapolres Bekasi Kombes Sumarni ikut memberikan pengawalan penuh saat perundingan antara manajemen perusahaan dengan pengurus serikat buruh.
Hasil perundingan kemudian dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh Direktur PT Daechang Automotive Indonesia dan Ketua PUK SP KEP SPSI PT Daechang Automotive Indonesia.
Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan sepakat membatalkan PHK terhadap 53 pekerja dan mempekerjakan kembali mereka mulai 9 April 2026.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengapresiasi perjuangan kawan-kawan dalam mengawal hak-hak buruh hingga tercapai kesepakatan.
Andi Gani menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan pentingnya soliditas dan peran aktif serikat pekerja dalam memperjuangkan keadilan di tempat kerja.
"Ini adalah bukti bahwa perjuangan tidak sia-sia. Dengan solidaritas dan komunikasi yang baik, hak-hak pekerja dapat dipulihkan. Kami mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses perundingan ini," kata Andi Gani di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Ia juga mengingatkan agar perusahaan ke depan dapat menjunjung tinggi prinsip hubungan industrial yang harmonis serta menghindari kebijakan sepihak yang merugikan pekerja.
"KSPSI akan terus mengawal agar kejadian serupa tidak terulang, serta memastikan perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas," tegasnya.
Andi Gani juga menyampaikan Kapolri yang juga sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
Sehingga, kasus ini kemudian dilaporkan ke Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi para pekerja yang terdampak.
Sementara, Ketua PC FSP KEP SPSI Bekasi Mohammad Yusuf menilai, perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat luar biasa dalam masalah PHK seperti kasus PHK PT Multi Strada, PT Taru Martani, dan PT Daechang Automotive.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/53-pekerja-PT-Daechang-Automotive-Indonesia.jpg)