Gaji PNS
Mulai 28 Juli, Taspen Bakal Bayar Gaji Ke-13
Mulai 28 Juli hingga 20 Agustus 2011, PT Taspen (Persero) akan membayarkan gaji, pensiun, dan tunjangan bulan ketiga belas.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Andri Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada kabar gembira untuk pejabat negara, PNS dan pensiunan PNS. Mulai 28 Juli hingga 20 Agustus 2011, PT Taspen (Persero) akan membayarkan gaji, pensiun, dan tunjangan bulan ketiga belas.
Hal ini berkenaan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 dan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan RI Nomor PER-38/PB/2011 tanggal 1 Juli 2011 jo Surat Edaran Direksi PT Taspen( Persero) Nomor SE -23/DIR/2011 tanggal 13 Juli 2011 perihal petunjuk pelaksanaan pembayaran pensiun bulan ketiga belas dalam tahun Anggaran 2011 kepada penerima pensiun atau tunjangan beserta janda, duda dan yatim piatu.
Plt Sekretaris PT Taspen Pask Suartha menyebut, pembayaran dana pensiun dan tunjangan bulan ketiga belas serentak dilakukan di kantor pembayaran dana pensiun di Indonesia.
"Pembayaran pensiun bulan ketiga belas dalam tahun Anggaran 2011 didasarkan pada Dapem Induk, Dapem Susulan dan Non Dapem bulan Juni 2011," ungkapnya melalui rilis kepada Tribunnews di Jakarta, Rabu (20/7/2011).
Menurutnya, perhitungan pembayaran dana pensiun dan tunjangan bulan ketiga belas berdasarkan pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tambahan penghasilan dan pembulatan apabila ada, dan tanpa tunjangan beras.
Bukan hanya itu, perhitungan pembayaran pensiun bulan ketiga belas dalam tahun Anggaran 2011 bagi penerima pensiun dan tunjangan tidak termasuk dana kehormatan Veteran, dan tunjangan khusus Provinsi Papua sebesar Rp. 100.000.
"Bagi setiap penerima gaji atau pensiun atau tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan gaji pensiun atau tunjangan (rangkap), maka kepadanya hanya diberikan untuk salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih menguntungkan bagi penerima pensiun atau tunjangan," tuturnya seraya mengemukakan, penerima pensiun atau tunjangan yang menerima penghasilan pensiun atau tunjangan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tapi belum menyampaikan NPWP dikenakan tariff PPH lebih tinggi 20 persen.
"Bagi Penerima pensiun Pejabat Negara yang juga sebagai penerima pensiun TNI/POLRI tetapi pembayaran pensiun TNI/POLRI tersebut tidak dibayarkan oleh PT TASPEN(PERSERO), maka tidak diberikan pensiun bulan ketiga belas, kecuali apabila ternyata penghasilan pensiun Pejabat Negaranya lebih besar dari penghasilan pensiun TNI/POLRI, maka dapat dibayarkan kekurangannya dengan memberikan bukti pembayaran pensiun TNI/POLRI dari PT ASABRI(PERSERO)," urainya.
Ia menjelaskan, untuk penerima pensiun janda/duda yang sekaligus sebagai Pegawai Negeri/Pejabat Negara/Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan pensiun bulan ketiga belas untuk tahun Anggaran 2011.
"Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang menerima gaji semapai dengan bulan Mei 2011 dan TMT pensiunnya 1 Juni 2011 ,diberikan pensiun bulan ketiga belas," ucapnya.
"Bagi PNS yang diberikan pensiun terhitung mulai 1 Juli 2011, tidak diberikan pensiun bulan ketiga belas."
Dia menambahkan, penerima pensiun janda/duda dari penerima pensiun yang meninggal dunia dan berhak atas pembayaran pensiun/tunjangan janda/duda pada tanggal 1 Juni 2011 dibayarkan pensiun bulan ketiga belas sebesar penerimaan pensiun janda/dudanya.
Disebutkan, penerima pensiun yang berhak atas pembayaran pensiun sebelum bulan Juni 2011 dan mengajukan klim pada atau setelah bulan Juni 2011 berhak menerima pensiun bulan ketiga belas.
"Penerima pensiun/tunjangan yang tidak tercantum pada Dapem Induk/Susulan bulan Juni 2011 karena kehilangan hak pensiun, tidak diberikan pensiun bulan ketiga belas," imbuhnya,