Selasa, 18 November 2025

Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp 300 Triliun untuk KUR 2026

KUR 2026 terdiri 3 kategori yakni KUR super mikro dengan plafon di bawah Rp 10 juta, KUR mikro tanpa agunan di bawah Rp 100 juta dan KUR kecil.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Nitis Hawaroh
ANGGARAN KUR 2026 - Menko Airlangga Hartarto usai menghadiri rapat membahas alokasi kredit usaha rakyat (KUR) di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (17/11/2025). Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 300 triliun untuk program Kredit Usaha Rakyat tahun 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 300 triliun untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2026.
  • KUR 2026 akan terdiri dari tiga kategori pembiayaan yakni KUR super mikro dengan plafon di bawah Rp 10 juta, KUR mikro tanpa agunan di bawah Rp 100 juta dan KUR kecil dengan plafon Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 300 triliun untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026.

KUR adalah program pinjaman modal dari pemerintah yang diberikan melalui bank dan lembaga pembiayaan untuk membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, KUR 2026 akan terdiri dari tiga kategori pembiayaan.

Yakni KUR super mikro dengan plafon di bawah Rp 10 juta, KUR mikro tanpa agunan di bawah Rp 100 juta dan KUR kecil dengan plafon Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.

"Total anggaran yang disiapkan adalah Rp 300 triliun," kata Menko Airlangga usai menghadiri Rapat Komite Kebijakan KUR di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (17/11/2025).

Menko Airlangga juga menyebut, pemerintah menetapkan suku bunga tunggal sebesar 6 persen untuk seluruh jenis KUR. Kebijakan ini berlaku dengan mempertimbangkan kebutuhan pelaku usaha terhadap pembiayaan berbiaya rendah.

"Nah oleh karena itu dalam regulasi ke depan dengan situasi perekonomian saat sekarang Kita tetapkan single tarif yaitu 6 persen," jelas Airlangga.

Di satu sisi, Airlangga menyatakan pembatasan jumlah pengajuan ulang KUR yang berlaku pada aturan sebelumnya akan dilonggarkan, khususnya untuk sektor-sektor produktif seperti pertanian, produksi serta perdagangan berorientasi ekspor.

"Dan untuk sektor produksi, sektor pertanian, sektor perdagangan untuk ekspor itu tidak dibatasi, jadi itu bisa terus ditarik kembali," ungkap dia.

Untuk informasi, pemerintah telah menyalurkan KUR sebesar Rp 217,2 triliun sepanjang tahun 2025. Jumlah ini setara dengan 77 persen dari target tahunan.

Baca juga: Januari-Agustus, Nilai Penjaminan KUR Jamkrindo ke UMKM Tembus Rp 100 Triliun

Dari total penyaluran tersebut, sebanyak 30 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) telah mendapat akses pembiayaan.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved