BPJPH Sebut 63 Juta Pelaku Usaha Belum Tertib Halal, Jika Masih Melanggar Produk Bakal Ditarik
Sebagai negara muslim dengan 245 juta penduduk muslim, para pelaku industri yang mengurus sertifikasi halal baru segelintir.
Ringkasan Berita:
- BPJPH menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal
- BPJPH telah setahun melakukan sosialisasi penerapan kewajiban pencantuman label halal
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sektor industri di Indonesia terus tumbuh tiap tahunnya. Sayangnya, sebagai negara muslim dengan 245 juta penduduk muslim, para pelaku industri yang mengurus sertifikasi halal baru segelintir.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal. Dari total sekitar 66 juta pelaku usaha di Indonesia, baru 3 juta yang telah memiliki sertifikat halal.
Baca juga: RI Bisa Jadi Pusat Standar Halal Dunia, BPJPH Ingin Dirikan Dewan Halal Internasional
"Anda bayangkan, dari 66 juta pengusaha itu baru 3 juta pengusaha yang mengurus sertifikat halal. Masih 63 juta lainnya yang mesti mengurus sertifikasi halal. Itu yang mesti kita kejar," tutur Haikal dalam Rakornas Kadin Indonesia Bidang Sosial di Kantor Kadin Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
Haikal menyebut, kondisi tersebut bukan berarti produk para pelaku usaha tidak halal, tetapi belum masuk dalam sistem tertib halal sebagaimana diwajibkan regulasi.
Bukan hanya industri, BPJPH kini mulai menyasar berbagai sektor, termasuk restoran, kafe, hingga layanan makanan dalam moda transportasi.
"Maaf, bukan berarti makanannya nggak halal ya. Cuma belum tertib halal. Restoran-restoran, cafe-cafe, kita mau sentuh itu. Bahkan di pesawat, semua pesawat, logistik, Pelni, kereta api, makanannya dan minumannya, harus ada labelnya halal. Kalau tidak halal ya cantumkan non-halal," jelasnya.
Haikal menyampaikan bahwa BPJPH telah setahun melakukan sosialisasi penerapan kewajiban pencantuman label halal.
Tenggat aturan tersebut telah ditetapkan pada 18 Oktober 2026. Setelah tanggal tersebut, setiap pelaku usaha wajib mencantumkan label halal atau non-halal, sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024.
"Kalau pengusaha nggak cantumkan label halal ya cantumkan non-halal. Kalau nggak cantumkan label halal dan non-halal, akan kita beri surat peringatan, bahkan sampai penarikan. Intinya jujur saja, kalau halal beri label halal, kalau non-halal ya beri label non-halal," ungkap Haikal.
| BPJPH Akselerasi Ekosistem Halal Nasional, 500 Ribu UMKM Kantongi Sertifikasi |
|
|---|
| Jaminan Produk Halal Strategi Penting Memperkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global |
|
|---|
| Kepala BPJPH: Produk Halal jadi Modal untuk Memenangkan Pasar Muslim Dunia |
|
|---|
| Industri Halal Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, BPJPH Gandeng Kemendagri Bangun Sistem Terpadu |
|
|---|
| Warteg, Warung Sunda dan Warmindo Diminta Proaktif Ajukan Sertifikasi Halal |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.