SMS Sedot Pulsa
Diam-diam Ternyata Banyak CP Tak Terdaftar di BRTI
Regulator telekomunikasi kecolongan, ternyata sebagian besar dari perusahaan penyedia konten (conten provider/CP) yang menyedot
Penulis:
Hendra Gunawan
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Regulator telekomunikasi kecolongan, ternyata sebagian besar dari perusahaan penyedia konten (conten provider/CP) yang menyedot pulsa pelanggan seluler tidak terdaftar dalam registrasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
CP-CP yang diindikasikan tidak teregistrasi di BRTI tersebut sempat melakukan kerjasama penyediaan konten dengan operator telekomunikasi dan memberikan layanan SMS premium.
"Setelah dievaluasi ternyata banyak CP yang tidak berizin dan sempat memberikan layanan SMS broadcasting. Karenanya, kita sudah minta agar kerjasama dengan mereka dihentikan sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang dimiliki," kata Wakil Ketua BRTI, M Budi Setiawan usai pertemuan dengan 10 operator seluler di Jakarta, Kamis (27/10/2011).
Budi yang juga Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo ini mengungkapkan, ada sebanyak 197 CP tanpa izin yang melakukan layanan SMS broadcasting.
"Sesuai dengan Surat Edaran Menkominfo No 177, seluruh operator untuk menghentikan SMS broadcasting. CP yang tidak terdaftar diminta untuk diputus kerjasamanya," tegasnya.
Dijelaskannya, setelah ada kebijakan tersebut, CP-CP yang tidak terdaftar tersebut berbondong-bondong mendaftar.
Pendaftaran CP sebenarnya tidak susah, CP tinggal meregistrasi secara online di situs BRTI.
"Perizinan tidak bayar, tinggal registrasi dan mengisi isian dalam registrasi tersebut nanti akan langsung teregister," tandasnya.
Dijelaskannya, operator telekomunikasi telah mematuhi surat edaran pemerintah tersebut dengan menghentikan SMS premium serta memutus hubungan dengan CP nakal.