Minggu, 31 Agustus 2025

WP Bisa Mengangsur dan Menunda Pembayaran PBB

Direktorat Jenderal Pajak memberikan keringanan berupa penundaan atau pengangsuran pembayaran utang PBB.

Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA. Ada kabar gembira bagi wajib pajak yang kesulitan keuangan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Direktorat Jenderal Pajak memberikan keringanan berupa penundaan atau pengangsuran pembayaran utang PBB.

Keringanan ini sudah tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-38/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan PBB. Aturan ini telah terbit pada 21 Desember lalu. "Peraturan Dirjen pajak ini untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi dalam siaran pers, Selasa (27/12).

Bagi wajib pajak yang ingin memperoleh fasilitas ini harus mengajukan permohonan paling lambat sembilan hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran utang PBB. Syarat lainnya, wajib pajak tidak memiliki tunggakan PBB di tahun sebelumnya.

Dedi Rudaedi menjelaskan, kepala kantor Pelayanan Pajak Pratama atas nama direktur jenderal pajak akan memberikan keputusan dalam waktu paling lama tujuh hari sejak tanggal diterima surat permohonan. Sedangkan, jangka waktu pengangsuran atau penundaan paling lama 12 bulan sejak terbitnya surat keputusan pengangsuran atau penundaan.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan