Sabtu, 13 Juni 2026

Amerika Boikot CPO Indonesia

Komisi VI DPR Desak Pemerintah Kaji Syarat CPO AS

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Erik Satrya Wardhana, menedesak pemerintah segera mengkaji

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Erik Satrya Wardhana, menedesak pemerintah segera mengkaji persyaratan yang diajukan pihak Amerika. Pasalnya, AS memberikan waktu bantahan kepada RI sampai 27 Februari 2012 atau sebulan setelah notifikasi dikeluarkan.

"Sebulan adalah waktu yang cukup untuk mengajukan bantahan. Jika rasional, segera dipenuhi. Jika tidak rasional, pemerintah harus melakukan lobi dan negosiasi keras dengan pihak Amerika. Kalau perlu poduk Amerika yang masuk ke Indonesia juga kita hambat sampai dibukanya kembali pasar minyak sawit kita di sana," kata eru Erik dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (30/1/2012).

Untuk diketahui, Per 28 Januari 2012, Amerika mengeluarkan keputusan melalui notifikasinya bahwa crude palm oil (CPO), atau minyak sawit mentah dan turunannya dari Indonesia tidak boleh diperdagangkan di negeranya. Hal ini disebabkan palm oil Indonesia dinilai tidak ramah lingkungan.

Atas kejadian ini, Erik menenggarai AS menggunakan isu lingkungan yang tidak relevan untuk memproteksi pengusaha dan pasar lokal mereka. Apalagi, negeri Uwak Sam ini sendiri adalah produsen minyak nabati non-sawit yang produktivitas dan daya saingnya jauh lebih rendah dibanding minyak sawit.

Oleh karena itu, ditegaskannya, kesigapan pemerintah menghadapi gempuran ini menjadi parameter kunci bagi terbangunnya kembali optimisme pelaku industri sawit nasional.

"Penerapan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai regulasi untuk menjamin proses produksi sawit yang sustainable (berkelanjutan), sudah siap diimplementasikan. Ini merupakan bukti bahwa industri kelapa sawit Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam pengelolaan kelapa sawit secara berkelanjutan. Argumen ini cukup untuk membantah tuduhan AS itu," sebut Erik.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, akhir pekan lalu, mengungkapkan Indonesia mempunyai waktu sampai 27 Februari 2012 untuk memberikan komentar menanggapi notifikasi negeri Paman Sam tersebut.

Atas putusan AS itu, Indonesia akan mengambil langkah dan bantahan. Pun Kedubes RI di Washington telah mengambil langkah menjalin kerjasama dengan mereka yang berkepentingan dengan sawait seperti Indonesia, Malaysia, negara-negara produsen sawit, bahkan juga negara yang sekarang sudah menjadikan sawit bagian dari biofeul, seperti Finlandia.

"Kita tentu akan melakukan langkah-langkah itu membuktikan bahwa sawit itu memiliki dimensi sustainability yang tidak perlu diragukan lagi," tegasnya yakin.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved