Minggu, 11 Januari 2026

Pembatasan BBM Subsidi

BBM Naik Beli Rumah Murah Bebas Pajak

Imbas BBM naik masyarakat dibebaskan dari pajak saat membeli rumah

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz menjanjikan akan membebaskan masyarakat dari pajak saat membeli rumah nanti. Hal itu menyusul adanya kemungkinan kenaikan harga rumah murah tipe 36 sebagai imbas naiknya harga BBM.

"Dengan adanya kenaikan itu jadi bebas PPN dan sekarang sedang dalam proses." kata Djan Faridz, di gedung SMESCO,Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Djan Faridz mengatakan apabila Pemerintah hendak memberikan bantuan melalui pembangunan rumah dengan teknologi canggih dengan bahan bangunan yang sederhana, murah, namun aman.

Alasan harga rumah murah (tipe 36) bisa naik sampai Rp 80 juta, dikarenakan isu kenaikan harga BBM. Dari rencana tersebut, Djan Faridz menghimbau agar Pemerintah bisa cepat memberikan kompensasi dan bantuan, agar pertumbuhan pembangunan rumah tidak menurun.

"Kalau tidak diantisipasi nanti pertumbuhan rumah nanti akan melambat. Maka dari itu perlu diantisipasi,"papar Djan Faridz.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved