Kamis, 7 Agustus 2025

Surat BPOM Bikin Puyeng Kaki Tiga

Sebuah berita yang dirilis sejumlah media massa, baik cetak maupun online,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Surat BPOM Bikin Puyeng Kaki Tiga
Tribunnews.com/Bian Harnansa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Sebuah berita yang dirilis sejumlah media massa, baik cetak maupun online, di pertengah Maret 2012, membuat kehebohan di manajemen PT Kinocare Era Kosmetindo. Menurut berita, perusahaan pembuat larutan penyegar Cap Kaki Tiga  itu harus menarik seluruh produknya di pasaran atas perintah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Akibat berita itu, handphone saya kebanjiran telepon dari para penjual yang memasarkan produk kami. Mereka bertanya apa betul larutan penyegar Cap Kaki Tiga ditarik dari pasaran dan tak boleh dijual," ujar Budi Susanto, Vice General Manager Sales & Marketing PT Kinocare, kepada Tribun Jakarta, Senin (19/3/2012).

Kehebohan dipicu beredarnya  surat Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM, Drs Sukiman Said Umar Apt, kepada pimpinan PT Kinocare. Dalam surat tertanggal 14 Februari  2012 tersebut dikatakan, penandaan larutan penyegar Cap Kaki Tiga tidak sesuai dengan persetujuan BPOM sehingga harus ditarik dan dimusnahkan, paling lambat tiga bulan sejak surat Sukiman diterbitkan.

"Kami memang menerima surat itu. Namun muncul banyak salah tafsir ketika isi surat itu dipublikasikan media massa. Muncul anggapan seolah-olah BPOM memerintahkan kami menarik seluruh produk larutan penyegar Cap Kaki Tiga di pasaran," ujar Benny Kurniawan, Sales & Marketing Director PT Kinocare.

Diungkapkan, isi surat itu sebenarnya normatif karena sebelumnya PT Kinocare sempat mengedarkan larutan penyegar yang mencantumkan gambar hewan badak di kemasannya. Sesuai putusan pengadilan, PT Kinocare hanya boleh menggunakan gambar tiga kaki, tanpa gambar badak.

Gambar hewan langka itu hanya boleh dipakai perusahaan pesaing Kinocare, PT Sinde Budi Sentosa, yang juga memproduksi larutan penyegar. "Kami diizinkan menghabiskan stok barang yang masih masih menggunakan penadaan yang lama hingga jangka waktu tiga bulan," tambah Benny Kurniawan.

Sejak 4 Januari 2012, Kinocare telah mengganti  kemasan larutan penyegar Cap Kaki Tiga dengan  logo baru. "Jadi produk larutan penegar Cap Kaki tiga yang sudah menggunakan logo baru tidak perlu ditarik. Harap diingat, waktu tiga bulan tidak cukup untuk menghabiskan stok yang sudah berada di pasaran," katanya.

Mencuatnya kehebohan itu tak lepas dari konflik panjang antara Kinocare, sebagai pemegang lisensi produk larutan penyegar Cap Kaki tiga dari sebuah perusahaan berbasis di Singapura Wen Ken Drug Co Ltd. Kinocare mendapat lisensi dari Wen Ken Drug sejak 20 April 2011, sebelumnya lisensi itu diberikan kepada Sinde Budi Sentosa.

Wen Ken Drug mencabut lisensi kepada Sinde Budi Sentoso pada 4 Februari 2008. "Sejak mendapat lisensi kami berhak memproduksi larutan penyegar Cap Kaki Tiga dan memasarkannya," tambah  Benny.

Peralihan lisensi ternyata tak berjalan mulus. Februari lalu. PT Sinde Budi Sentosa memasang iklan sehalaman penuh di surat kabar, isinya somasi kepada Kinocare Era Kosmetindo agar menarik produk larutan penyegar Cap Kaki Tiga dari peredaran karena melanggar  perundangan. Iklan bantahan segera muncul dari  kubu Kinocare.  Di tengah kemelut tersebut muncul surat dari BPOM yang ditandatangani Sukiman. (tribun jakarta/febby/domu ambarita)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan