Unified System, Langkah Strategis Perkuat Tata Kelola Zakat yang Transparan dan Efektif
Bahrul Hayat, Ph.D menegaskan bahwa konsep unified system sebagai solusi fundamental untuk memaksimalkan zakat sebagai jaminan sosial
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 Agustus 2025 menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat untuk mendengarkan keterangan ahli dari pemerintah. Pada judicial review tersebut, penulis kembali mengingatkan tentang arti penting sistem pengelolaan zakat yang terintegrasi atau kerap disebut unified system.
Sebagai ahli yang pernah terlibat intens dalam perumusan legislasi tersebut, penulis ingin menegaskan bahwa konsep unified system bukan sekadar wacana, melainkan solusi fundamental untuk memaksimalkan peran zakat sebagai instrumen jaminan sosial dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Sistem terpadu menuntut keselarasan tata kelola zakat secara nasional, mulai dari pengumpulan, pengelolaan, hingga pendistribusian. Dengan potensi zakat Indonesia yang mencapai Rp327 triliun per tahun menurut data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) 2024, namun realisasi penghimpunan baru sekitar Rp 41 triliun, unified system menjadi kunci untuk mencapai efisiensi, akuntabilitas, dan keberpihakan yang lebih baik kepada mustahik.
Sistem ini didesain untuk memenuhi dua dimensi integrasi yang saling melengkapi. Pertama, integrasi horisontal yang menekankan sinergi antarlembaga zakat, seperti BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah. Ini penting untuk menghindari tumpang tindih program dan kompetisi tidak sehat yang berpotensi mengurangi efektivitas pengelolaan zakat itu sendiri.
Kedua, integrasi vertikal yang menjamin penyelarasan kebijakan dari tingkat pusat hingga daerah, memastikan standar operasional yang seragam dan pengawasan yang ketat di seluruh tingkatan.
Tanpa sistem terpadu seperti ini, risiko inefisiensi akan terus muncul seperti duplikasi program, ketidakmerataan distribusi, dan rendahnya tingkat transparansi. Disparitas penyerapan zakat antara Jawa dan luar Jawa masih memerlukan solusi komprehensif. Padahal, zakat seharusnya menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat di berbagai wilayah dan kantong-kantong kemiskinan.
Secara syariah, unified system sepenuhnya sejalan dengan prinsip-prinsip pengelolaan zakat dalam konteks bernegara. Surat At-Taubah ayat 103 secara prinsip menegaskan kewenangan negara melalui otoritas pemerintah (ulil amri) dalam pengelolaan zakat. Ayat yang memerintahkan "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka," mengandung makna imperatif yang menjadi tanggung jawab otoritas yang sah.
Baca juga: Baznas dan Kemenag Luncurkan Program Madrasah Layak Belajar 2025, Bantuan untuk 1.000 MI Swasta
Para ulama klasik hingga kontemporer sepakat bahwa frasa "khudz" (ambillah) dalam ayat tersebut memberikan mandat kepada penguasa yang sah. Dalam konteks negara modern, seperti Indonesia, BAZNAS sebagai lembaga negara yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 adalah manifestasi dari ulil amri dimaksud. Sementara kehadiran Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat harus dipahami sebagai mitra yang membantu, bukan menggantikan peran negara dalam pengelolaan zakat.
Pemahaman ini penting untuk meluruskan kekeliruan persepsi bahwa pengaturan BAZNAS membatasi partisipasi masyarakat. Justru sebaliknya, mekanisme rekomendasi pendirian LAZ oleh BAZNAS merupakan bentuk perlindungan untuk memastikan setiap lembaga zakat yang beroperasi harus memenuhi persyaratan, standar profesional, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada kemaslahatan umat.
Dalam konteks ini, fungsi rekomendasi BAZNAS justru memberikan beberapa jaminan penting, setidaknya dari tiga aspek. Pertama, standarisasi pengelolaan di mana setiap LAZ wajib memenuhi kriteria manajemen syariah, memiliki sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, dan menerapkan sistem pelaporan yang terpadu.
Kedua, menciptakan sinergi program di mana LAZ dapat fokus pada pendampingan UMKM misalnya, sementara BAZNAS mengoordinasikan program-program nasional seperti beasiswa dan pembangunan infrastruktur desa. Ketiga, meningkatkan transparansi melalui integrasi data dalam sistem informasi zakat nasional yang memudahkan publik memantau aliran dana ZIS.
Meski demikian, implementasi unified system masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya. Untuk mengatasi hal ini, beberapa langkah strategis perlu segera diambil, terutama penguatan BAZNAS di tingkat daerah dengan penyediaan anggaran dan SDM yang memadai menjadi keharusan. Di samping itu, edukasi secara masif dan penguatan literasi konvensional dan digital tentang pentingnya sistem terpadu ini perlu digencarkan. Juga inovasi teknologi perlu dioptimalkan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan zakat.
Sebagai penutup, penting untuk ditegaskan bahwa unified system bukanlah bentuk "penyeragaman" yang kaku atau “siapa membawahi siapa”, melainkan upaya sistematis untuk memastikan zakat dikelola secara profesional, adil, dan benar-benar berdampak nyata bagi kesejahteraan umat.
Pengalaman penulis saat mendapat amanah sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (2006-2014) dan terlibat langsung sebagai salah satu tim perumus dan Ketua Panja RUU Zakat dari pemerintah, mengantarkan pada keyakinan bahwa tanpa penguatan peran negara melalui BAZNAS, zakat hanya akan menjadi filantropi parsial yang gagal menjawab persoalan ketimpangan di negeri ini.
Karena itu, dalam menyikapi Undang-Undang Pengelolaan Zakat dan pro-kontra atas beberapa pasal yang masih dipersoalkan setelah 14 tahun legislasi ini dijalankan perlu kiranya berpijak pada dua prinsip dasar, yakni kemaslahatan umat dan ketentuan syariat sebagai asas Undang-Undang Pengelolaan Zakat.
Daftar 5 Beasiswa S1-S3 yang Dibuka Agustus 2025: Dari Pelindo hingga LPDP, Ini Syarat Lengkapnya |
![]() |
---|
Kemenag Kukuhkan 267 Amil Zakat Baru, Targetkan Pengumpulan Rp 51 Triliun Dana Zakat |
![]() |
---|
Berdaya Lewat Zakat: UMKM Na’ma Sukses Tumbuh Lewat Program BAZNAS Microfinance Desa |
![]() |
---|
Dakwah Didorong Sebagai Instrumen Peradaban: 225 Da’i Dilepas Menuju Wilayah 3T |
![]() |
---|
Teks Khutbah Jumat, 1 Agustus 2025, Safar Bukan Bulan Sial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.