Gerakan Penghematan BBM
Dirjen Migas: Belum Semua Kendaraan Dinas Dipasangi Stiker
Pemerintah mengaku masih belum 100 persen kendaraan dinas baik pusat maupun daerah,

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah mengaku masih belum 100 persen kendaraan dinas baik pusat maupun daerah, juga untuk BUMN dan BUMD dibagikan dan ditempelin stiker penggunaan BBM non subsidi bagi.
Namun, sebagaimana diharapkan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo kepada Tribun, Jakarta, Senin (11/6/2012), pembagian stiker ini akan rampung dalam minggu ini. “Belum 100 persen. Sedikit lagi,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, per 31 Mei lalu, serentak Kendaraan dinas, Kementerian dan lembaga pemerintahan serta BUMN dan BUMD dipasangi stiker berwarna orange bertulisan "Tidak Menggunakan BBM Bersubsidi". Kebijakan untuk tidak menggunakan BBM Bersubsidi bagi kendaraan instansi pemerintah, BUMN dan BUMD efektif terhitung sejak tanggal 1 Juni merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM No 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.
Lebih lanjut Evita mengatakan Kementerian ESDM masih terus melakukan evaluasi berapa banyak migrasi penggunaan BBM subsidi ke non subsidi pascastiker diberlakukan. Namun, Evita menilai sejauh ini bahwa penggunaan stiker cukup baik menekan agar kuota BBM subsidi tidak jebol. “Stiker sudah cukup baik. Migrasi masih dievaluasi,” jelasnya.
Menteri ESDM, Jero Wacik mengatakan sebelumnya, bahwa Para Menteri dan sekjen harus memelopori penghematan yang dapat dilakukan di Kementerian yang dipimpinnya. Demikian dikatakan Jero Wacik dalam jumpa pers usai acara Sosialisasi Kebijakan Penghematan BBM Bersubsidi di Kementerian ESDM, pada 30 Mei lalu.
Kebijakan Pemerintah terkait penghematan BBM untuk transportasi yaitu, pentahapan pembatasan penggunaan Bensin RON 88 untuk Kendaraan Dinas instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD yang dilaksanakan mulai 1 Juni 2012, di Jabodetabek dan dilaksanakan mulai 1 Agustus 2012 untuk wilayah Jawa Bali lainnya. Mobil Barang yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi terhitung mulai 1 September 2012 wajib menyediakan tanki timbun BBM.
Target yang ingin dicapai Pemerintah adalah menjaga agar konsumsi BBM Tertentu tidak lebih dari 40 juta KL pada tahun 2012. Penghematan BBM melalui pelaksanaan Perpres 15 tahun 2012 dapat menjaga agar konsumsi BBM Tertentu dapat dikurangi dari 47 juta KL menjadi 44 juta KL sedang pembatasan penggunaan dan peningkatan pengawasan pendistribusian dan konsumsi BBM Tertentu akan menghemat BBM bersubsidi.