Jumat, 10 Oktober 2025

Bahlil Ungkap Ada 45 Ribu Sumur Rakyat yang akan Dilegalkan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 45 ribu sumur rakyat yang akan dilegalkan.

Endrapta Pramudhiaz
SUMUR RAKYAT - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/10/2025). Kementerian ESDM mencatat ada 45 ribu sumur rakyat yang akan dilegalkan. Dok: Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 45 ribu sumur rakyat yang akan dilegalkan.

Sumur rakyat mengacu pada sumur tua yang merupakan sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu Wilayah Kerja yang terikat Kontrak Kerja Sama dan tidak diusahakan lagi oleh Kontraktor.

Hal itu diungkap usai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengadakan rapat bersama beberapa kementerian/lembaga, di antaranya Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Gubernur Jambi Al Haris, dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri.

Baca juga: Beniyanto Sebut 30 Ribu Sumur Rakyat Bisa Menjaga Ketahanan Energi dan Penggerak Ekonomi Daerah

"Kami baru selesai rapat untuk membahas tindak lanjut dan persiapan implementasi sumur-sumur masyarakat yang sudah kita inventarisir untuk segera dijalankan agar mereka mempunyai legalitas," kata Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Bahlil mengatakan, selama ini sumur yang dikelola rakyat tidak punya legalitas dan terkadang sampai dikejar oleh oknum.

Maka dari itu, ia menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Sama untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Cara kerja melegalkan sumur rakyat ini dimulai dari level daerah. Jadi, bupati, wali kota, dan gubernur mengajukan sumur rakyat yang ada di daerah mereka.

Mereka mengajukan ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM serta SKK Migas.

"Cara kerjanya adalah dirjen saya dan SKK Migas sudah menginventarisir polanya dari bawah, sudah menginventarisir kurang lebih sekitar 45 ribu potensi sumur yang selama ini dikelola oleh rakyat," ujar Bahlil.

Sumur rakyat ini kemudian akan diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat melalui koperasi, UMKM yang levelnya menengah, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Proses melegalkan sumur rakyat ini disebut Bahlil tetap akan memperhatikan pengelolaan keselamatan, baik keselamatan kerja maupun dalam aspek lingkungan.

Bahlil mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan terlibat dalam dalam mengkaji aspek lingkungannya.

Baca juga: Bahlil: Aturan Boleh Kelola Tambang di Daerah Tidak Berlaku untuk Koperasi dari Jakarta

Hasil Produksi Sumur Rakyat

Bahlil mengatakan hasil produksi sumur rakyat akan dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang memiliki kilang seperti Pertamina.

KKKS akan membelinya dengan harga kurang lebih 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved