Selasa, 21 April 2026

Bank Mandiri Tuntut Berlian Laju Tanker Bayar Utang

Bank Mandiri mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Bank Mandiri mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Berlian Laju Tanker Tbk. (BLTA) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini, Kamis (14/6). Pasalnya, BLTA dinilai melanggar Perjanjian Kredit nomor KP-CRO/013/PK-KI/2009 (PK 013) yang telah ditandatangani Bank Mandiri dan BLTA.

Senior Vice President Special Asset Management Bank Mandiri Agus Sudiarto menjelaskan, bahwa pada 2009 Bank Mandiri memberikan fasilitas kredit kepada BLTA sesuai dengan PK 013 namun pada Desember 2011, BLTA mengajukan permohonan pengalihan fasilitas kredit atas sisa utang sebesar Rp 250 miliar kepada anak perusahaannya, PT Buana Listya Tama Tbk.

Selanjutnya pada Januari 2012, BLTA secara sepihak memutuskan untuk menghentikan pembayaran atas semua kewajiban pinjaman BLTA kepada seluruh kreditur untuk sementara waktu (debt standstill).

Kuasa hukum Bank Mandiri Junaidi Tirtanata mengatakan, pernyataan debt standstill yang dilakukan BLTA merupakan pernyataan sepihak tanpa melibatkan Bank Mandiri. ”Karena itu, Bank Mandiri tidak terikat pada pernyataan debt standstill BLTA yang diumumkan melalui siaran pers pada 26 Januari 2012 lalu,” kata Junaidi dalam rilis tertulisnya.

Sejak 29 Februari 2012, BLTA tidak memenuhi kewajibannya membayar angsuran pokok pinjaman, sehingga Bank Mandiri kemudian memberikan somasi atau surat peringatan sebanyak 3 kali agar BLTA memenuhi kewajibannya tersebut, namun tidak ditanggapi dengan baik oleh BLTA. Karena itu, pada akhir Mei 2012, Bank Mandiri menyatakan bahwa BLTA telah melakukan tindakan wanprestasi.

“Syarat-syarat pengajuan PKPU sudah terpenuhi sesuai UU Kepailitan dan PKPU No. 37 Tahun 2004. Sekarang kami serahkan kepada pengadilan proses penyelesaiannya,” tambah Junaidi.

Baca juga:

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved