10 Usulan AAUI Terhadap OJK
Terkait telah beroperasinya otoritas jasa keuangan (OJK) per 1 Januari 2013 lalu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terkait telah beroperasinya otoritas jasa keuangan (OJK) per 1 Januari 2013 lalu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengajukan 10 masukan kepada OJK tentang perbaikan dan pengembangan industri asuransi khususnya asuransi umum.
"Momentum adanya OJK harus kita manfaatkan sebaik mungkin, agar memperbaiki praktek-praktek asuransi di Indonesia," kata Kornelius Simanjuntak, Ketua AAUI di Jakarta, Jumat (11/1/2013).
Adapun 10 masukan tersebut adalah, terkait penerapan International Financial Reporting Standard (IFRS) mulai tahun 2013 untuk pelaporan 2012, AAUI mengusulkan agar secepatnya OJK mengundang Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Persatuan Aktuaris Indonesia dan Asosiasi perasuransian untuk dapat duduk bersama guna merumuskan petunjuk atau penjelasan yang dapat disampaikan kepada perusahaan asuransi untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan laporan keuangan.
Terkait rancangan undang-undang asuransi, AAUI berharap dapat berdiskusi dengan dewan komisioner OJK guna mendapatkan titik temu atas beberapa pasal yang diusulkan direvisi.
Terkait draft rencana peraturan menteri keuangan serta draft peraturan ketua Bapepam LK, usulan AAUI agar draft peraturan menteri keuangan dan empat peraturab ketua Bapepam-LK ditunda. "Akan diterbitkan oleh OJK di tahun 2013 setelah sebelumnya dilakukan diskusi dengan asosiasi perasuransian," kata Kornelius.
Terkait dengan pungutan OJK, AAUI berharap hanya ada satu pungutan (one for all) dan meminta besaran punutan diturunkan dari draft yang disampaikan dengan pertimbangan bahwa APBN seharusnya tetap membiayai sebagian operasional OJK.
Terkait dengan masalah data statistik asuransi dan tarif asuransi, AAUI menilai agar penetapan tarif pada semua lini usaha asuransi umum harus didasarkan pada data statistik dan profil risiko. AAUI mengusulkan didirikannya lembaga independen statistik asuransi sebagaiaman 'best practice' lembaga serupa yang terdapat di negara lain.
Terkait dengan regulasi yang terintegrasi dengan perbankan dan lembaga pembiayaan, AAUI mengusulkan agar dapat menerbitkan regulasi yang mengatur produk dan proses bisnis antara asuransi, perbankan dan lembaga keuangan yang terintegrasi.
Pengaturan fit and proper test direksi dan komisaris perusahaan asuransi, AAUI mengusulkan agar dilakukan percepatan proses fit and proper test dengan penelusuran track record kandidat berdasarkan dokumen.
Terkait perbaikan dan law enforcement atas peraturan yang masih diterbitkan sebelum OJK, AAUI mengusulkan agar peraturan menteri keuangan no. 74 dan no 124 dievaluasi kembali dan apabila diterbitkan maka dibutuhkan konsistensi dalam pengawasan dan law enforcement pada setiap pelanggaran.
Terkait upaya menekan defisit transaksi pembayaran asuransi ke luar negeri, AAUI mengusulkan cara mengatasinya adalah dengan menambah kapasitas reasuransi dengan mendirikan suatu giant reinsurance company.
Terkait pertemuan berkala industri dan OJK, AAUI mengusulkan perlu diadakan pertemuan berkala (per tiga bulan) antara OJK dengan asoasiasi dan industri asuransi untuk dapat mengantisipasi masalah yang berkembang dalam industri asuransi dan perekonomian secara umum.
"Kesepuluh usulan tersebut merupakan prioritas usulan AAUI kepada OJK," ujar Kornelius.
Baca juga: