Penghentian Tambang Batu Bara Jambi Diserahkan ke Bupati
Sikap Pemprov Jambi terhadap tambang batu bara di Provinsi Jambi mulai melunak.
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sikap Pemprov Jambi terhadap tambang batu bara di Provinsi Jambi mulai melunak. Menurut pihak Pemprov Jambi, penghentian seluruh aktivitas pertambangan batu bara bukanlah hal gampang. Bahkan Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi Azwar Effendi mengatakan, pemerintah provinsi hanya bisa sebatas merekomendasikan ke pemerintah pusat terhadap adanya efek samping dari izin pertambangan yang dikeluarkan. Menurutnya pihak yang berhak mengeluarkan perizinan ialah bupati sebagai kepala daerah bersangkutan.
"Sejauh ini izin pertambangan yang ada merupakan KP (kuasa pertambangan) dulu yang dikonversi jadi izin usaha produksi (IUP). Jumlahnya 291 izin baru yang ada peningkatan dari IUP eksplorasi dan IUP operasi. Sementara yang baru sama sekali belum bisa dilaksanakan karena pemerintah belum menetapkan wilayah pertambangan," kata Azwar, Senin (14/1/2013).
Terhadap adanya tuntutan untuk penghentian aktivitas pertambangan batu-bara oleh sejumlah LSM, menurut Azwar hal tersebut akan diakomodir dan ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku.
Kepala Biro Hukum Provinsi Jambi Djaelani mengatakan pemberian izin maupun pencabutan terhadap operasional pertambangan bukan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Menurutnya, PP No 38 tahun 2007 tentang kewenangan pemberian izin melalui Perjanjian Karya Pengusaha Batu Bara (PKP2B) ialah kewenangan pemerintah pusat, sementara kuasa pertambangan itu menjadi kewenangan bupati.
"Provinsi hanya merekomendasikan ke pemerintah pusat apabila dengan adanya aktivitas pertambangan tersebut berpotensi merugikan masyarakat," katanya.
Sekda Provinsi Jambi Syahrasaddin mengatakan pemerintah provinsi tidak bisa buru-buru mengambil keputusan untuk menghentikan izin aktivitas pertambangan di Provinsi Jambi, karena hal tersebut perlu pengkajian, jangan sampai bertentangan dengan undang-undang.
Menurutnya pemprov tengah melakukan pembahasan keluarnya Pergub pengaturan jalan-jalan mana saja di Provinsi Jambi yang boleh dilalui angkutan batu bara sebelum perusahaan pertambangan batu bara membuat jalur khusus atau melewati jalur sungai. Pemerintah telah memberi batas waktu hingga 1 Januari 2014 bagi perusahaan agar membuat jalur khusus.
"Kontribusi batu bara tidak sebanding dengan kerusakan jalan dan biaya perbaikan jalan yang dikeluarkan oleh pemerintah, perusahaan harus membuat jalan khusus," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) berjanji akan tegas terhadap angkutan umum batu bara yang melewati jalan di Jambi.
Bahkan gubernur menyatakan akan ada sanksi bagi yang melanggarnya, seperti diatur dalam Perda no 13 tahun 2012 tentang moratorium pengangkutan batu bara melintasi jalan di Provinsi Jambi.
Baru sebulan lalu, HBA mengancam akan ada sanksi administrasi maupun sanksi pidana bagi truk-truk yang masih membandel meski terdapat pengecualian.
"Memang kalau hanya untuk menyeberang 1-2 km ke tempat pengangkutan jalur sungai diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan misalnya dari Muara Bulian sampai ke Kota Jambi," ujarnya seperti diberitakan Tribun Desember 2012.
Perda pengaturan pengangkutan batu bara dan jalan khusus batu bara ditetapkan sebagai solusi untuk menghindari kerusakan jalan provinsi dan di kabupaten akibat melintasnya truk bermuatan puluhan ton tersebut.
Selain mengakibatkan kerusakan jalan, pemasukan dari sektor batu bara yang hanya Rp 8 miliar tidak sebanding dengan investasi pembangunan jalan.