Nasabah Lebih Terlindungi dengan LPIP
Karena LPIP wajib melindungi kerahasiaan dan keamanan data pribadi yang dikelolanya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), Bank Indonesia mengharapkan dapat melindungi nasabah, Jumat (15/3/2013), di Jakarta.
Menurut Sani Eka, Asisten Direktur Departemen Perijinan dan Informasi Perbankan Bank Indonesia, LPIP yang akan mengelolan informasi keuangan dari perorangan maupun lembaga, akan melindungi nasabah atau debitur.
Karena LPIP wajib melindungi kerahasiaan dan keamanan data pribadi yang dikelolanya, melakukan transaksi produk nasabah. Karena nasabah merupakan indikator dari kehandalan sistem aplikasi, produk, layanan LPIP.
Selain itu, LPIP wajib menyediakan credit report tanpa dikenakan biaya minimal satu kali dalam satu tahun berdasarjan permintaan kreditur, serta wajib memiliki dispute management yang baik untuk menangani setiap keluhan nasabah dalam jangka waktu yang ditetapkan BI, 20 hari kerja.
"Diharapkan nantinya kita memiliki laporan keuangan. Sehingga ketika kita taat membayar listrik dan tagihan bulanan lainnya, pemberian kredit dari bank akan berbeda dari yang susah membayar," kata Sani.
Sani mencontohkan seorang pekerja dari sektor informal (misalnya tukang bakso), jika ia selalu mebayar tagihan listrik, air, dan tagihan lainnya tepat waktu, LPIP dapat memberikan rekomendasi bahwa orang tersebut berhak mendapatkan kredit.
Tetapi jika seseorang yang memiliki kredit mobil di Bank A dan akan kredit rumah di Bank B, tetapi pendapatannya tidak mencukupi untuk membayar kewajiban. Maka ia tak berhak mendapatkan kredit.
Untuk mengoptimalkan sistem tersebut, BI akan menggandeng instansi lain antara lain PLN, PDAM, maupun pajak. Diharapkan dengan bersinergi dengan instansi lain, proses penyaluran kredit bisa lebih mudah, murah dan inklusif. Tetapi harus tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian.