Sabtu, 13 September 2025

Industri 'Sabutret' di Kabupaten Cilacap Diharapkan Terus Berkembang

Adisatrya juga mengingatkan untuk memanfaatkan momentum bonus demografi

zoom-inlihat foto Industri 'Sabutret' di Kabupaten Cilacap Diharapkan Terus Berkembang
IST
Aktivitas di industri sabut kelapa olahan(Sabutret)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Adisatrya Suryo Sulisto berharap industri 'Sabutret'(bahan baku jok yang berasal dari perpaduan sabut kelapa dan karet) di Cilacap, Jawa Tengah terus berkembang.

Ia juga berharap, pelaku industri 'Sabutret' dapat melakukan inovasi dan kreativitas serta memanfaatkan kemajuan teknologi, khususnya teknologi sederhana namun tepat guna, sehingga dapat menghasilkan nilai tambah.

Adisatrya juga mengingatkan untuk memanfaatkan momentum bonus demografi yang saat ini dialami oleh Indonesia serta era globalisasi, terutama pemberlakuan ASEAN Economic Community (Komunitas Ekonomi ASEAN) per Januari 2014.

"Dengan kondisi bonus demografi, sesungguhnya pelaku industri mikro dan kecil dapat saja mengabaikan pasar ekspor, karena pasar domestik masih terbuka lebar. Namun apabila ada pesanan dari luar negeri, maka pelaku industri mikro dan kecil harus mampu menyesuaikan kualitas dan kontinuitas yang ditetapkan," kata Adisatrya dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews, Senin(8/7/2013).

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan dalam rangka mendorong industri berbasis sumber daya lokal di Kabupaten Cilacap, khususnya pohon kelapa dan pohon karet, maka Menteri Perindustrian RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 126 Tahun 2011 yang menetapkan serat kelapa berkaret (sabutret) sebagai Kompetensi Inti Industri Daerah (KIID) Kabupaten Cilacap. '

Sebagaimana diketahui, penggunaan dan permintaan 'Sabutret' oleh dunia internasional semakin meluas, seiring gerakan kelas menengah untuk ‘back to nature’ (kembali ke alam).

Sebagai tindak lanjut dari Permenperin tersebut, maka Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerjasama dengan Adisatrya Center menggelar Workshop Pengembangan Industri Berbasis Sumberdaya Lokal kepada pelaku industri sabutret serta industri yang memanfaatkan bahan baku lokal. Workshop tersebut dilaksanakan pada Rabu 3 Juli 2013 di Kota Cilacap, dan menghadirkan Endang Supraptini, Direktur Pengembangan Fasilitasi Industri Wilayah Jawa-Bali, Kemenperin sebagai narasumber.

Menurut Adisatrya, pascadisahkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pelaku koperasi nasional perlu segera memahami substansi sambil menyesuaikan aspek legal-formal, termasuk tata kelola kelembagaan.

"Walaupun UU yang baru ini dinilai oleh beberapa kalangan pelaku koperasi sebagai UU yang menghapus ruh koperasi, namun harus diingat bahwa UU ini disusun justru untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman tanpa menghilangkan nasionalisme,"kata Adisatrya.

Selanjutnya Adisatrya juga mendorong agar pelaku koperasi di dua kabupaten itu untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menyiapkan sumberdaya manusia, termasuk sertifikasi kompetensi. Ia juga mengakui bahwa UU ini menuntut pelaku koperasi agar semakin fokus dan sungguh-sungguh dalam mengelola, tidak bisa lagi dijadikan sambilan.

"Sebagai konsekuensi era otonomi daerah, Kepala Daerah menyiapkan sekolah formal, misalnya SMK Manajemen Koperasi yang memberikan beasiswa bagi peserta didik. Selain mencetak sumberdaya yang terampil, lembaga pendidikan tersebut dapat mengeluarkan sertifikasi bagi calon-calon pengelola koperasi,"ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan