Davomas Siap Melantai Setelah 3 Tahun Disuspen
PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), emiten produsen bubuk cokelat, menyatakan siap melantai kembali setelah selama tiga tahun lebih mengalami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), emiten produsen bubuk cokelat, menyatakan siap melantai kembali setelah selama tiga tahun lebih mengalami suspensi dari otoritas Bursa efek Indonesia (BEI).
Kesiapan ini seiring dengan aksi Davomas yang mengaku sudah menyelesaikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan pemegang saham mengenai aksi gagal bayar perseroan (defaul) terhadap pelunasan obligasinya. Selain itu, perseroan juga mengaku sudah memperoleh laba bersih pada Kuartal III 2013.
"Dengan penyelesaian PKPU dan perbaikan kinerja, kami akan segara melakukan pembicaraan dengan pihak BEI, kami akan tanyakan syarat apa saja yang mesti dilakukan untuk kembali melantai," tutur Sekretaris Perusahaan Davomas Abadi, Hasiem Willy,di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, (27/12/2013).
Alasan ini cukup masuk akal mengingat, Davos mencatatkan kinerja gemilang hingga akhir tahun ini. Perseroan berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp 278,12 miliar per September 2013, dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang merugi bersih sebesar Rp 435,19 miliar.
Perusahaan produsen bubuk coklat ini mencatat penjualan bersih sebesar Rp 452,10 miliar atau lebih rendah 55,63 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya Rp 1,01 triliun.
Namun, Davomas Abadi bisa mencetak laba kotor sebesar Rp 5,61 miliar, dari periode yang sama tahun sebelumnya yang mencatatkan rugi kotor sebesar Rp 42,91 miliar.
Lebih mengejutkannya lagi, jumlah kewajiban perseroan juga berhasil ditekan hingga sebesar 96,35 persen menjadi Rp 180,16 miliar dari periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai mencapai sebesar Rp 4,93 triliun.
Padahal saham Davomas sempat terancam diusir dari BEI karena penyelesaian yang tak kunjung usai dengan pemegang saham. Menurut catatan Tribun Davomas terkena penghentian perdagangan saham (suspensi) dari BEI sejaak 2009.
Haal ini karena perusahaan gagal bayar (default) atas obligasi atau guaranteed senior secured notes senilai 238 juta dollar AS pada 2009.
Perusahaan kemudian menjalani proses restrukturisasi utang yang diawasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Indonesia hingga restrukturisasi selesai pada Desember 2009.
Ternyata proses itu berlanjut terus. Pada Maret 2012, DAVO sekali lagi gagal bayar (default) atas utang-utangnya. Selain itu, laporan keuangan DAVO untuk semester pertama 2012 melaporkan utang baru yang sangat besar, sekitar Rp 2,874 triliun kepada sebuah perusahaan pemasok.
Jumlah utang tersebut dinilai tidak wajar, mengingat DAVO hanya melaporkan pendapatan sebesar Rp 1,32 triliun dan kerugian bersih sebesar Rp 272 miliar untuk 2011, sebagaimana dilaporkan dalam laporan keuangan DAVO yang telah diaudit untuk periode sampai 31 Desember 2011.