Rabu, 5 November 2025

Asosiasi Garment dan Textile Indonesia Sambangi Kantor Menkeu Purbaya, Ini yang Dibahas

AGTI menyambangi kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, untuk membahas arah pengembangan industri tekstil nasional.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
HO
AGTI SAMBANGI KANTOR PURBAYA - Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) Anne Patricia Sutanto menyambangi kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, untuk membahas arah pengembangan industri tekstil nasional. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) Anne Patricia Sutanto menyambangi kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, untuk membahas arah pengembangan industri tekstil nasional.

Dalam pertemuan tersebut, AGTI menyerahkan roadmap atau peta jalan industri beserta analisis SWOT yang memuat kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman sektor garmen dan tekstil Indonesia.

"Jadi pastinya ada peluang, ada kesempatan, juga ada ancaman maupun ada kelemahan di kita, dan memang Bapak Menteri Pak Purbaya dengan jajarannya langsung mencatat," ujar Anne di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (4/11/2025).

Anne menyebut, dalam dua minggu ke depan akan digelar pertemuan lanjutan untuk membahas peluang industri tekstil nasional, terutama menjelang berlakunya perjanjian EU–Indonesia FTA dan Indonesia–Kanada FTA pada akhir 2026 atau awal 2027.

"Nah jangan sampai potensi yang kita harusnya dapatkan, tidak dinikmati oleh Indonesia," jelas dia.

Selain soal peta jalan, AGTI juga menyampaikan masukan terkait implementasi PP No. 28 Tahun 2025 dan peraturan lingkungan hidup terbaru yang memengaruhi proses perizinan industri. Menurut Anne, masih ada beberapa kendala di lapangan yang perlu diselesaikan pemerintah pusat.

Baca juga: Menkeu Purbaya: Stabilitas Sistem Keuangan Triwulan III 2025 Tetap Terjaga 

Terkait isu impor pakaian bekas dan ilegal, Anne menegaskan bahwa AGTI mendukung penuh langkah tegas pemerintah, termasuk keputusan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memusnahkan barang impor ilegal.

"Kalaupun nanti ada barang yang sudah terlanjur di kepabean dan perlu diproses lebih lanjut itu jangan masuk ke pasar lokal, karena menurut kami adalah ini kan sudah ada permendagnya bahwa ini dilarang," ungkap dia.

Namun, AGTI juga menawarkan solusi agar pakaian ilegal yang disita tidak langsung dimusnahkan, melainkan didaur ulang sesuai jenis bahan.

Baca juga: Menkeu Purbaya Dilirik PAN Jadi Kader, Pengamat: Citra Purbaya Bisa Turun Jika Setuju Gabung

Anne menambahkan, AGTI bersama para produsen lokal siap mendukung kebutuhan pedagang pakaian di pasar agar tetap mendapat pasokan dari sumber resmi.

"Kalau polyester-polyester base, kalau cotton-cotton base, kalau yang lain juga base yang lain juga bisa karena kita memerlukan juga bahan daur ulang sebagai bagian dari daya saing kita secara global," ucap Anne.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved