Kisruh Induk KUD Akan Diselesaikan Lewat Jalur Hukum
Pelanggaran tersebut dibuktikan dari banyaknya temuan mengenai penggunaan identitas maupun atribut Induk KUD seperti Kop Surat
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Dwi Rizki
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kisruh pada tubuh organisasi Induk Koperasi Unit Desa (KUD) yang memiliki dua susunan kepengurusan dan pengawas akan diselesaikan melalui jalur hukum. Karena, selain membekukan roda organisasi dan jalannya usaha, masalah tersebut sudah melanggar hak dan kewajiban anggota Induk KUD.
Habiburahman, Kuasa Hukum Induk KUD dibawah ketua Herman Y L Wutun mengatakan kalau pihaknya akan secara langsung menggugat pihak Pahlevi Pengerang karena terbukti sudah melanggar hak dan kewajiban Induk KUD.
Pelanggaran tersebut dibuktikan dari banyaknya temuan mengenai penggunaan identitas maupun atribut Induk KUD seperti kop surat, stempel, logo, Anggaran Dasar dan Rumah Tangga dan lainnya.
"Kita ingin mendorong permasalahan ini secara baik-baik, dan kekeluargaan. Tapi kalau pelanggaran dan pemalsuan atribut Induk KUD kembali ditemukan, kami akan melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.
Lebih lanjut ungkapnya, pihaknya kini sedang melakukan audit dan inventarisasi mulai dari transaksi, kesepakatan usaha dan beberapa pembukuan terkait Induk Koperasi dan relasinya, sehingga penyelewengan tersebut tidak terulang kembali.
"Kami juga sudah menginventarisir mulai dari transaksi dan kesepakatan usaha terkait dengan Induk KUD. Apabila ditemukan, kami akan laporkan langsung ke Mabes Polri atau Polda Metro Jaya," tegasnya.