Kemenhub Batasi Mobilitas Angkutan Barang di Libur Panjang Maulid Nabi 2025
Ditjen Perhubungan Darat membatasi mobilitas angkutan barang selama libur panjang, mulai 4 hingga 7 September 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membatasi mobilitas angkutan barang selama libur panjang, mulai 4 hingga 7 September 2025.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, 62/KPTS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Libur Panjang Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan dengan kereta gandeng.
Kemudian, pembatasan juga berlaku pada mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, dan/atau batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
“Kami telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang diatur di dalam SKB, di antaranya melalui pembatasan operasional angkutan barang dan sistem jalur/lajur pasang atau tidal flow (contra flow),” ucap Aan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Pengaturan pembatasan angkutan barang berlaku pada sejumlah ruas jalan tol di kedua arahnya, yakni jalan tol JORR 1, tol Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, dan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi.
Kemudian, jalan tol di wilayah Semarang yaitu Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh-Muktiharjo, dan jalan tol Semarang-Solo.
Dia menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM, hantaran uang, keperluan penanganan bencana, hewan ternak, pakan ternak, pupuk.
Kemudian, angkutan barang pangan atau kebutuhan pokok (beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, kedelai, bawang, dan cabai).
"Pembatasan operasional angkutan barang dan rekayasa lalu lintas di jalan tol selama libur panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya."
Penyesuaian dapat dilakukan kepolisian dengan melihat kondisi kepadatan lalu lintas pada masing-masing ruas jalan tol.
Baca juga: Maulid Nabi 2025 Berapa Hijriah? Ini Penjelasannya dan Cek Tanggal Merah September 2025
Namun, ia menekankan kendaraan yang dikecualikan itu harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut.
Selain itu juga mencantumkan tujuan pengiriman barang; dan nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
“Angkutan barang yang diperbolehkan melintas tetap harus mematuhi ketentuan untuk keamanan dan keselamatan di jalan. Tidak menggunakan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan, ini harus dibuktikan dengan dokumen perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan,” ujar dia.
Baca juga: Libur Panjang Sekolah, BMKG: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Destinasi Wisata
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Truk-angkutan-barang-di-rest-area-tol-OK.jpg)