Impor Beras Ilegal Sudah Terjadi Kesekian Kali
Dari data Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) kejadian ini mengemuka ke publik terjadi pada tahun 2007 dan 2012
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Impor beras khusus kembali masuk ke pasar beras umum. Dari data Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) kejadian ini mengemuka ke publik terjadi pada tahun 2007 dan 2012.
Manager Advokasi KRKP Said Abdulah menjelaskan pada tahun 2007 dan 2012 tercatat masing-masing ada 185 ribu dan 40 ribu ton beras diimpor untuk keperluan khusus dan merembes ke pasar umum.
"Sementara akhir tahun 2013 ini sedikitnya 156 ribu ton beras impor masuk dan lagi-lagi merembes ke pasar umum," ujar Said, di Jakarta, Selasa (4/2/2014).
Said menilai kejadian berulang tentu bukan sebuah kecelakaan atau ketidaksengajaan. Said menjelaskan hal ini harus dicurigai bahwa terjadi kecurangan yang dilakukan para pedagang.
"Bukan tidak mungkin praktek perembesan impor khusus ke pasar umum ini terjadi setiap tahun," jelas Said.
Terungkapnya kasus ini makin menampakan buruknya kinerja pemerintahan dalam mewujudkan amanat undang-undang. Dalam Undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012 jelas mengamanatkan kedaulatan pangan.
"Masuknya beras dari luar jelas mencederai semangat itu. Padahal produksi dalam negeri masih cukup," ungkap Said.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140128_161719_beras-impor-ilegal-asal-vietnam.jpg)