Rokok Ilegal Gerus Rp25 Triliun per Tahun, Dinilai Dapat Ancam Program Kesehatan Hingga Pendidikan
Peredaran rokok ilegal di Indonesia berpotensi menggerus penerimaan negara hingga sekitar Rp25 triliun setiap tahun.
Ringkasan Berita:
- Peredaran rokok ilegal di Indonesia terus meningkat dan berpotensi menggerus penerimaan negara hingga Rp25 triliun per tahun.
- Sepanjang 2025, jumlah rokok ilegal melonjak menjadi 1,5 miliar batang, naik 77,3 persen dibandingkan 792 juta batang pada 2024.
- Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut masih ada belasan miliar batang rokok ilegal beredar di pasar. Data Center for Market Education (CME) menunjukkan rokok ilegal telah menguasai sekitar 10,8 persen pangsa pasar domestik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peredaran rokok ilegal di Indonesia berpotensi menggerus penerimaan negara hingga sekitar Rp25 triliun setiap tahun.
Pemerintah menyebut peredaran rokok ilegal masih tinggi.
Sepanjang 2025, jumlah batang rokok ilegal meningkat signifikan menjadi 1,5 miliar batang, naik 77,3 persen dibandingkan 792 juta batang pada 2024.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan masih ada belasan miliar batang rokok ilegal yang beredar di pasar.
Lembaga Center for Market Education (CME) mencatat rokok ilegal telah menguasai sekitar 10,8 persen pangsa pasar domestik.
Kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara yang setara dengan sekitar 12 persen dari total cukai hasil tembakau.
Chief Executive Officer CME Carmelo Ferlito menilai kebocoran ini berdampak langsung pada kapasitas negara dalam membiayai sektor-sektor vital.
"Rokok ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan ekonomi yang serius. Setiap rupiah yang hilang dari sektor ini berarti berkurangnya kemampuan negara untuk membiayai layanan publik, termasuk kesehatan dan pendidikan," ujar Ferlito dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
CME juga mencatat, nilai Rp25 triliun yang hilang setiap tahun setara dengan sekitar 14 persen dari total belanja kesehatan nasional dan hampir 4 persen dari anggaran pendidikan.
Dalam konteks Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.786,5 triliun dengan defisit 2,48 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), kehilangan ini mempersempit ruang fiskal pemerintah.
Ferlito menambahkan, jika kebocoran tersebut dapat ditekan, dana yang terselamatkan bisa dialokasikan untuk memperkuat berbagai program prioritas.
"Potensi penerimaan yang hilang ini sebenarnya bisa menjadi sumber pembiayaan tambahan yang signifikan bagi program-program strategis pemerintah," katanya.
Di sektor kesehatan, dana tersebut bahkan diperkirakan mampu menopang pembiayaan ratusan ribu tahun masa kerja dokter layanan primer.
Sementara di bidang sosial, anggaran itu dapat memperluas jangkauan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditargetkan menyasar puluhan juta penerima manfaat.
Pada sektor pendidikan, tambahan Rp25 triliun berpotensi membiayai hingga 1,7–1,8 juta beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah selama satu tahun, sekaligus memperkuat pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.
CME menegaskan, kebocoran akibat rokok ilegal mencerminkan masih adanya celah dalam tata kelola penerimaan negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Peredaran-Rokok-Ilegal-Kian-Marak_20251020_230535.jpg)