Menteri ESDM: Renegosiasi Kontrak Tidak Gampang
renegosiasi kontrak membutuhkan biaya dan waktu yang sangat besar bagi pengusaha tambang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengaku sulit jika dirinya harus memenuhi enam isu renegosiasi kontrak. Pasalnya renegosiasi kontrak membutuhkan biaya dan waktu yang sangat besar bagi pengusaha tambang.
"Kalau saya menilai melakukan renegosiasi tidak gampang," ujar Wacik di kantor Kementerian ESDM, Jumat (7/3/2014).
Wacik menjelaskan dalam klausul UU Minerba, renegosiasi kontrak harus dilaksanakan satu tahun setelah diterbitkan UU tersebut. Dalam hal ini UU Minerba tersebut dikeluarkan pada zamannya Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh.
"Saya jadi Menteri ketika 2010, sementara UU Minerba terbit di 2009," ungkap Wacik.
Saat ini ada 25 perusahaan tambang mineral yang telah memenuhi proses renegosiasi kontrak. Wacik mengungkapkan ada 112 perusahaan yang inign memenuhi renegosiasi kontrak karya (KK) dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Tapi pihak pemerintah tidak ingin menunggu lama agar 25 perusahaan bisa melakukan ekspor mineral.
"Kami juga menganggap terlalu lama jika mengejar seluruh 112 perusahaan tambang secara langsung," papar Wacik.
Sebelumnya diketahui enam poin renegoisasi kontrak yang harus dipenuhi pengusaha tambang saat ini adalah pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri (smelter), luas wilayah tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri (konten lokal).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140106_160653_jero-wacik-saat-bahas-audit-bpk-terkait-harga-gas-elpiji.jpg)