Jumat, 17 April 2026

Kebijakan Perdagangan Karbon Kehutanan Dorong Daya Saing RI

Permenhut No. 6 Tahun 2026 dinilai sebagai langkah strategis yang memperkuat fondasi perdagangan karbon sektor kehutanan.

|
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com
Ketua Indonesia Carbon Credit and Biodiversity Alliance (ICBA), Rob Raffael Kardinal. 
Ringkasan Berita:
  • Permenhut No. 6 Tahun 2026 dinilai sebagai langkah strategis yang memperkuat fondasi perdagangan karbon sektor kehutanan.
  • Regulasi ini memperjelas aspek teknis dan tata kelola yang sebelumnya belum pasti.
  • Kebijakan ini membuka peluang peningkatan penerimaan negara, sekaligus memastikan pengelolaan hutan tetap berkelanjutan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Carbon Credit and Biodiversity Alliance (ICBA) mendukung diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Ketua ICBA, Rob Raffael Kardinal, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis dan telah lama dinantikan oleh para pemangku kepentingan, khususnya para pengembang dan produsen karbon di Indonesia.

“Permenhut No. 6 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam memperkuat fondasi perdagangan karbon sektor kehutanan di Indonesia. Kami melihat ini sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah serius membangun ekosistem karbon yang kredibel, transparan, dan berdaya saing global,” ujar Rob ditulis, Jumat (17/4/2026).

Lebih lanjut, ICBA menilai bahwa regulasi ini merupakan kelanjutan yang solid dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, sekaligus memberikan kejelasan implementasi yang selama ini ditunggu oleh pelaku industri.

“Selama beberapa waktu terakhir, para pelaku usaha dan pengembang proyek karbon menghadapi ketidakpastian dalam aspek teknis dan tata kelola. Dengan hadirnya Permenhut ini, kami optimistis proses pengembangan, validasi, hingga perdagangan karbon akan menjadi lebih terstruktur dan efisien,” ujarnya.

Rob juga menyoroti bahwa regulasi ini memberikan mandat strategis kepada pemerintah pusat dan daerah dalam optimalisasi nilai ekonomi karbon. 

Menurutnya, Permenhut tersebut membuka ruang bagi gubernur maupun kementerian untuk memperdagangkan karbon melalui penunjukan Badan Layanan Umum (BLU) atau lembaga negara khusus yang dibentuk, sehingga hasil penjualannya dapat secara optimal masuk ke kas negara.

Baca juga: RI Percepat Implementasi Perpres 110/2025, Menko Pangan: Perdagangan Karbon Harus Transparan

“Ketentuan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa manfaat ekonomi karbon juga berkontribusi langsung terhadap penerimaan negara. Namun demikian, implementasinya perlu dijaga agar tetap menciptakan ruang yang sehat bagi partisipasi sektor swasta dan menjaga daya tarik investasi,” kata Rob.

ICBA menilai bahwa kebijakan ini sejalan dengan langkah Indonesia yang baru-baru ini bergabung dalam Coalition to Grow Carbon Markets, yang menunjukkan komitmen kuat Indonesia dalam mendorong pertumbuhan pasar karbon global yang berintegritas tinggi.

“Langkah ini memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci dalam pasar karbon global. Dengan dukungan regulasi yang semakin jelas, Indonesia memiliki peluang besar untuk menarik investasi berkualitas serta mempercepat pengembangan proyek-proyek karbon berbasis kehutanan,” jelasnya.

Baca juga: Containder dan Sucofindo Sinergi Pengelolaan Perdagangan Karbon dari Pengelolaan Sampah Plastik

Dengan luasnya sumber daya hutan yang dimiliki, Indonesia memiliki potensi besar dalam menghasilkan kredit karbon yang tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap perlindungan keanekaragaman hayati dan pemberdayaan masyarakat.

“Potensi hutan Indonesia sangat besar dan unik. Regulasi ini memastikan bahwa pemanfaatan nilai ekonomi karbon tetap berjalan seiring dengan upaya perlindungan hutan, pelibatan masyarakat, serta pencapaian target Net Zero Emission Indonesia,” kata Rob.

ICBA menilai bahwa dengan kerangka regulasi yang semakin kuat, perdagangan karbon sektor kehutanan akan menjadi salah satu pilar utama dalam transisi menuju ekonomi hijau Indonesia. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved