Kamis, 23 April 2026

Kenaikan Harga Premium Hendaknya Dibarengi Perbaikan Upah Buruh

upah buruh harus menyesuaikan kenaikan indeks harga konsumen. Sebab, inflasi merupakan salah satu faktor penyesuaian upah buruh.

Editor: Sanusi
Warta Kota/Alex Suban
Para pengendara sepeda motor antre mengisi premium di SPBU Pertamina, Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Statistik, Distribusi, dan Jasa, Badan Pusat Statistik (BPS) Sasmito Hadi Wibowo mengatakan, upah buruh harus menyesuaikan kenaikan indeks harga konsumen. Sebab, inflasi merupakan salah satu faktor penyesuaian upah buruh.

Rencana presiden terpilih Joko Widodo yang kabarnya akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 3.000 per liter pada November, ditengarai kuat mengerek inflasi.

Sasmito pun menuturkan, harus ada penyesuaian upah buruh, untuk mempertahankan tingkat daya beli buruh. "Misalnya kenaikan BBM menimbulkan, misalnya inflasi 6 persen, nah gaji buruh harus naik 6 persen juga," kata Sasmito ditemui di kantornya, Jumat (26/9/2014).

Lebih lanjut, dia menuturkan, perusahaan yang bisa memberikan kenaikan upah lebih tinggi daripada inflasi, akan lebih bagus lagi. Dengan demikian, daya beli buruh tidak akan terganggu oleh gejolak pasar.

Sasmito memperkirakan sampai akhir tahun, inflasi berada di level 4,8 persen tanpa kenaikan harga BBM. Namun jika ada kenaikan Rp 4.000 per liter untuk Premium, ada dampak langsung 2 persen.

Dengan begitu, diperkirakan inflasi sampai akhir tahun bisa menyentuh 6,8 persen. Hal ini disebabkan peranan premium terhadap pembentukan inflasi BBM, lebih tinggi dibanding solar, yakni 96 persen.(Estu Suryowati)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved