OJK Percepat Reformasi Pasar Modal untuk Tingkatkan Transparansi dan Likuiditas
OJK mempercepat reformasi pasar modal dengan fokus pada transparansi, governance, dan likuiditas.
Ringkasan Berita:
- OJK mempercepat reformasi pasar modal dengan fokus pada transparansi, governance, dan likuiditas.
- Dalam aspek transparansi, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) telah mengambil sejumlah langkah konkret
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat inisiatif-inisiatif reformasi pasar modal dalam upaya memperkuat transparansi dan likuiditas di pasar domestik, sekaligus menindaklanjuti masukan yang disampaikan oleh para pemangku kepentingan, termasuk global index providers.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Henry Rialdi, menyampaikan bahwa secara fundamental Indonesia memiliki potensi yang kuat, dan pada saat bersamaan masih terdapat pekerjaan rumah untuk mengatasi tantangan-tantangan yang ada.
Baca juga: OJK Beber Lima Indikator Pasar Saham RI Kini Makin Transparan, Apa Saja?
“Dari sisi potensi, Indonesia memiliki potensi yang bagus. Ini juga didukung oleh kondisi industri sistem keuangan, termasuk perbankan, di mana likuiditas untuk pembiayaan tersedia dan permodalan juga memadai,” ujar Henry dalam acara Prasasti Luncheon Talk, Rabu (22/4/2026).
Hadir dalam acara ini Board of Advisors Prasasti sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo, Board of Advisors Prasasti sekaligus mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, Mantan Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda, Mantan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, dan ratusan pejabat, mantan penjabat, serta sejumlah eksekutif dari berbagai perusahaan di Indonesia.
Menurut Henry, salah satu sorotan utama dari global index provider adalah kesenjangan antara informasi yang tersedia di pasar dengan kebutuhan investor.
“Salah satu isu yang disampaikan adalah adanya gap antara informasi yang tersedia dengan kebutuhan investor di pasar modal, khususnya dari sisi availability of information dan transparansi,” ujarnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan terus mendorong reformasi di pasar modal dalam negeri. “Langkah reformasi ini kami arahkan pada tiga hal utama, yaitu transparansi, enforcement dan governance, serta pengembangan instrumen agar pasar kita lebih kompetitif,” kata Henry.
Dalam aspek transparansi, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) telah mengambil sejumlah langkah konkret, salah satunya membuka data kepemilikan saham perusahaan terbuka di atas 1 persen kepada publik. Kebijakan ini sejalan dengan tren global yang mengarah pada peningkatan keterbukaan informasi.
“Dengan keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1%, investor dapat melihat struktur kepemilikan, tingkat konsentrasi, serta ketersediaan saham yang dapat diperdagangkan dengan lebih jelas,” jelasnya.
Selain itu, OJK juga meningkatkan granularitas klasifikasi investor dari sebelumnya 9 kategori menjadi 39 klasifikasi dan tipe investor. Langkah ini bertujuan memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai karakteristik investor serta meningkatkan transparansi likuiditas pasar.
Sementara itu, pengenalan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC) juga dilakukan untuk memberikan peringatan dini kepada investor terhadap saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan yang tinggi.
Upaya lain yang dilakukan adalah meningkatkan likuiditas pasar, yang menjadi salah satu perhatian utama investor global. “Bagi investor, bukan hanya soal masuk ke pasar, tetapi juga bagaimana mereka bisa keluar tanpa mengganggu pasar. Itu hanya bisa terjadi jika likuiditas cukup besar,” papar Henry.
Baca juga: Komisi XI DPR Siap Awasi Ketat Kinerja Pimpinan OJK Baru
Sebagai bagian dari strategi tersebut, OJK dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan kebijakan baru berupa peningkatan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%, guna memperbesar ketersediaan saham yang dapat diperdagangkan di pasar.
Langkah-langkah reformasi ini telah mulai menunjukkan hasil. Sejumlah inisiatif penguatan transparansi telah rampung dalam waktu relatif singkat, termasuk penyediaan data kepemilikan saham di atas 1%, implementasi HSC, peningkatan granularitas klasifikasi investor, serta penyesuaian kebijakan free float.
FTSE Russell telah memberikan catatan positif dan mempertahankan status Indonesia sebagai “Secondary Emerging Market” atau setara dengan sejumlah negara utama seperti Tiongkok dan India, serta tidak memasukkan Indonesia dalam Watch List.
Sementara itu, MSCI dalam pengumuman terbarunya memberikan apresiasi terhadap berbagai langkah reformasi yang telah dilakukan oleh otoritas pasar modal Indonesia, serta menjadikan hasil reformasi tersebut sebagai sumber data baru dalam asesmennya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/talkshooooow-ojk.jpg)