RUU Tembakau untuk Lindungi Petani dan Industri
DR Fendi Setiawan, mengapresiasi langkah DPR yang memasukkan RUU Tembakau ke dalam Program Legislasi Nasional
Penulis:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Pertembakauan Universitas Jember, Jawa Timur, DR Fendi Setiawan, mengapresiasi langkah DPR yang memasukkan RUU Tembakau ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. RUU itu diperlukan untuk melindungan kepentingan petani dan industri.
RUU sejatinya merupakan gagasan petani yang kemudian diakomodir menjadi usulan rancangan undang-undang inisiatif DPR.
Fendi yang juga anggota Tim Revitalisasi Pertembakauan Jawa Timur menjelaskan, jika industri terlindungi maka dari sisi pasokan sumber bahan baku dari petani juga akan tetap terjaga.
Kemudian yang harus diperhatikan, RUU Pertembakauan akan dibenturkan dengan pihak pro pembatasan tembakau yang dikaitkan dengan isu kesehatan. Padahal, dari sisi objektif, industri tembakau memberi kontribusi besar bagi pendapatan negara dalam bentuk cukai dan pajak mencapai Rp 150 triliunan.
"Nilai itu kan sangat luar biasa. Sementara sektor lain tidak sampai sebesar itu, dari segi kepentingan negara jelas diuntungkan," tegas Fendi kepada wartawan, Kamis (12/2/2015).
Sementara, dari sisi kepentingan tenaga kerja ada 6 juta orang bergantung pada sektor tembakau mulai dari petani, industri, advertising, dan lain-lain. Kalau tiap pekerja merupakan tempat bergantung tiga orang anggota keluarganya, industri tembakau telah menghidupi 24 juta warga Indonesia. Jadi, industri tembakau sangat besar dan punya keterkaitan satu sama lain.
Tembakau juga masuk kategori 'competitif base' karena komoditas ini tidak bisa tumbuh di daerah atau negara tertentu. Bisa saja dikembangkan namun akan memiliki kualitas karakteristik berbeda. "Tembakau di Indonesia ini anugerah," katanya.
Hal lain, berkaitan dengan rokok kretek karena jenis ini tidak dimiliki negara lain hanya Indonesia yang bisa menghasilkan. Beragam hal positif tadi, ia khawatir, selalu dihadapkan dengan problematik kesehatan.
"Selalu rokok dikambinghitamkan terkait menurunnya derajat kesehatan, meskipun dari aspek penelitian ada aspek positif lain misal tembakau untuk bahan kosmetik, balur obat, hal positif itu belum diproduksi maksimal," tuturnya.
Ia berharap, anggota DPR benar-benar melihat kondisi objektif dan hal positif dari tembakau dalam menyusun RUU Pertembakauan. Maka, harus ditagih komitmen dari anggota DPR bahwa industri memberi kontribusi luar biasa bagi negara dan masyarakat. Aspek kesehatan, kata Fendi, masih bisa dikendalikan. "Jangan membunuh satu tikus dengan membakar lumbungnya. Anggota dewan harus akomoditatif, tinggal pilih kepentingan rakyat indonesia atau kepentingan asing," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi, Firman Soebagyo, mengatakan latar belakang RUU Pertembakauan disiapkan lantaran Indonesia negara agribisnis dimana sektor pertanian masih menjadi andalan dan tumpuan masyarakat.
"Jangan lupa Belanda masuk ke Indonesia karena rempah, termasuk tembakau," tegas Firman.
Ia juga mengingatkan, dalam UU Perkebunan, jelas disebutkan bahwa tembakau merupakan komoditi strategis. Terbukti dari komiditi ini negara meraup ratusan triliun dari cukai sehingga tembakau, termasuk para petani di dalamnya, wajib dilindungi.
"Kalau sektor tembakau dimatikan bagaimana perusahaan swasta pabrik rokok kretek yang sudah investasi, jelas rugi. Belum lagi dampaknya ke buruh di pabrik kemudian pendapatan negara hilang. Aktivitas petani menjadi hilang," kata Firman.
Soal kekhawatiran sektor kesehatan, menurut Firman sah-sah saja, namun ia minta kehwatiran isu kesehatan tidak membabi-buta. Ia menegaskan, DPR dalam membahas UU pasti memperhatikan semua sektornya.