Jumat, 15 Mei 2026

Gejolak Rupiah

BI Ubah Batas Nilai Maksimum Pembelian Valas

Di tengah pelemahan rupiah, ternyata masih banyaknya permintaan valas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil.

Tayang:
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas memperlihatkan pecahan dolar AS yang akan ditukarkan di salah satu gerai penukaran mata uang asing di Kawasan Blok M, Jakarta, Senin (24/8/2015). Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS dibuka di kisaran Rp 14.006 dan sempat mencapai posisi tertinggi pada level Rp 14.017 karena imbas dari perang mata uang (currency wars). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah pelemahan nilai tukar rupiah, ternyata masih banyaknya permintaan valas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil.

Hal itu berpotensi menyebabkan ketidakseimbangan permintaan dan penawaran di pasar valas dan bisa mengarah pada kegiatan spekulasi.

Menindaklanjuti hal itu, Bank Indonesia (BI) memutuskan mengubah batas nilai maksimum pembelian valas melalui transaksi spot yang dilakukan tanpa keperluan tertentu (underlying), dari sebelumnya 100.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan per nasabah atau pihak asing, menjadi sebesar 25.000 dollar AS.

"Dengan demikian, pembelian valas di atas 25.000 dollar AS diwajibkan memiliki underlying transaksi berupa seluruh kegiatan perdagangan dan investasi. Selain itu, BI mengatur pula bahwa apabila nominal underlying transaksi tidak dalam kelipatan 5.000 dollar AS, maka akan dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan 5.000 dollar AS," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (29/8/2015).

Lebih lanjut, kebijakan pembatasan pembelian valas transaksi tanpa underlying tersebut, dilakukan oleh BI sebagai upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Seperti diketahui saat ini nilai tukar rupiah masih tertekan oleh dollar. Sementara bagi transaksi yang memiliki underlying, BI menegaskan tak akan membatasinya.

Beberapa pembayaran yang underlying diantaranya yaitu transaksi untuk keperluan mengimpor barang, membayar uang sekolah dan biaya pengobatan di luar negeri, atau pembayaran utang luar negeri.

"Sehubungan dengan hal tersebut, BI melakukan perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik dan Pihak Asing. Perubahan tersebut antara lain mengatur penurunan nilai transaksi spot yang diwajibkan untuk memiliki underlying transaksi," kata dia.

Menurut BI, pengaturan ambang batas (threshold) tersebut tak hanya mengatur transaksi nasabah kepada bank, tetapi juga mengatur transaksi antara nasabah kepada Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bank dan KUPVA Bukan Bank.

BI berharap perbaikan ketentuan tersebut berdampak kepada kondisi pasar valuta asing domestik menjadi lebih stabil dalam memenuhi kebutuhan riil masyarakat terhadap valuta asing untuk mendukung aktivitas ekonomi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved