Rabu, 27 Agustus 2025

Jam Kerja Bergeser karena Ada Diskon Listrik untuk Industri

Paket kebijakan ekonomi jilid III memberikan angin segar bagi pengusaha dan buruh di sektor padat karya.

Editor: Sanusi
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Proses produksi poliester di PT Asia Pacific Fibers di Karawang, Jawa Barat, Senin (21/10/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paket kebijakan ekonomi jilid III memberikan angin segar bagi pengusaha dan buruh di sektor padat karya.

Sebab, salah satu poin paket kebijakan itu adalah pemberian insentif berupa penurunan harga solar serta diskon tarif listrik.

Kebijakan ini memberikan kepastian produksi.

Dengan insentif ini, sektor padat karya masih bisa menyerap tenaga kerja dan terhindar dari aksi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman mengatakan adanya insentif ini, harapannya bisa mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan lantaran pebisnis di sektor padat karya masih bisa bertahan.

"Paket kebijakan ekonomi jilid III menimbulkan optimisme dunia usaha," ujarnya Kamis (8/10).

Seperti diketahui, dalam paket kebijakan jilid III pemerintah menurunkan harga solar Rp 200 per liter baik untuk solar bersubsidi ataupun non subsidi.

Dengan penurunan ini, harga eceran solar bersubsidi akan menjadi Rp 6.700 per liter.

Pemerintah juga memberi diskon tarif hingga 30% untuk pemakaian listrik mulai pukul 23.00 hingga pukul 08.00, karena beban pemakaian listrik masih rendah.

Dengan skema ini, menurut Ade perusahaan padat karya akan menyesuaikan jam produksi untuk mengejar insentif itu.

"Bila sudah diterapkan maka akan ada pergeseran waktu produksi," kata Ade.

Menteri Perindustrian Saleh Husin menambahkan, selama ini industri domestik membutuhkan penguatan daya saing.

Nah, salah satu faktor penentu daya saing industri adalah besarnya ongkos produksi yang diantaranya tercermin dalam beban biaya energi.

"Dengan penurunan harga solar dan diskon listrik, daya saing dunia industri tanah air akan meningkat," kata Saleh.

Saleh menambahkan, dengan insentif bagi sektor usaha padat karya ini PHK tidak akan terjadi lagi.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan