Minggu, 24 Agustus 2025

Upah Minimum akan Diganti Jadi Upah Layak

Pemerintah dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan baru terkait upah untuk para pegawai.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Gusti Sawabi
adiatmaputra fajar pratama
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakiri, Minggu (11/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan baru terkait upah untuk para pegawai. Dengan begitu skema perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan diganti menjadi Upah Layak.

"Dalam waktu dekat mungkin pemerintah akan meluncurkan Peraturan Pemerintah mengenai pengupahan, yang akan sangat berpengaruh terhadap hubungan industrial, baik perusahaan maupun para pekerja," ujar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakiri di Ulang Tahun Panasonic Gobel Grup ke 55 tahun di GBK Senayan, Jakarta, Minggu (11/10/2015).

Hanif menjelaskan perhitungan Upah Layak tidak sama seperti UMP. Rencananya pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja akan mengajak pelaku usaha untuk membahas upah layak tersebut.

"Kita akan siapkan formula, rancangan pengupahan, kita wajibkan perusahaan menyiapkan struktur dan segala macam upah," kata Hanif.

Hanif menambahkan dengan upah layak, pegawai bisa mengetahui perhitungan gaji yang akan didapatkan setiap tahunnya. Pihak pemberi kerja kata Hanif, juga bisa menghitung modal yang akan diberikan untuk menggaji pegawai bisa terprediksi.

"Memastikan hubungan industrial berlangsung secara sehat dan produktif," papar Hanif.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan