Kamis, 21 Agustus 2025

Polemik Ojek Online

Horee, Ojek Aplikasi Diperbolehkan Tetap Beroperasi

Kementerian Perhubungan mempersilakan ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi tetap beroperasi.

Penulis: Hendra Gunawan
Youtube
Go-Jek 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meskipun dianggap ilegal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersilakan ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi tetap beroperasi.

Hal ini karena hingga saat ini belum ada solusi terhadap kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.

"Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata, Jumat (18/12/2015).

Meski demikian, jelasnya, sesuai UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik

Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Go-Jek, Grabbike dan lainnya.

"Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan