Selasa, 2 Juni 2026

Kemendag Jamin Aturan Ekspor Tak Berubah Meski DSI Jadi Eksportir Tunggal

Pemerintah menyiapkan pengalihan ekspor tiga komoditas strategis dari swasta ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.

Tayang:
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
HO
JADI EKSPORTIR TUNGGAL - Angkutan batu bara menggunakan moda kereta api di Pulau Sumatera. Pemerintah menyiapkan pengalihan ekspor tiga komoditas strategis, termasuk batu bara, dari swasta ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menyiapkan pengalihan ekspor tiga komoditas strategis dari swasta ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.
  • Selama ini ekspor crude palm oil (CPO), batu bara dan ferro-alloy dilakukan masing-masing perusahaan termasuk oleh swasta ke importir di luar negeri.
  • Aturan ekspor yang selama ini berlaku tidak berubah, termasuk kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk CPO maupun persyaratan ekspor lainnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai menyiapkan pengalihan ekspor tiga komoditas strategis nasional, yakni crude palm oil (CPO), batu bara dan ferro-alloy dari swasta ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) dan arahan Presiden terkait pengelolaan ekspor sumber daya alam strategis.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ditargetkan rampung segera, agar proses transisi dapat dimulai per 1 Juni 2026.

"Hari ini mudah-mudahan selesai ya Permendag-nya. Jadi per 1 Juni, dengan PP dan arahan Bapak Presiden, maka ekspor untuk tiga komoditas CPO, Batubara dan Ferro-Alloy itu akan dilakukan oleh PT DSI sebagai BUMN ekspor," tutur Budi kepada Wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Proses transisi akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh ekspor tiga komoditas tersebut sepenuhnya dilakukan oleh PT DSI mulai 1 Januari 2027.

Pada tahap awal, yakni tiga bulan pertama sejak 1 Juni 2026, eksportir eksisting masih tetap bisa melakukan ekspor. Tetapi, seluruh pelaporan ekspor akan dialihkan kepada PT DSI.

"Transisinya itu mulai 1 Juni. Ya nanti tiga bulan pertama kita evaluasi, transisi ini yang ekspor itu adalah eksportir eksisting sekarang, tapi nanti pelaporannya ke PT DSI," jelas Mendag.

Baca juga: Mendag Budi Sebut Jadi Eksportir Tak Harus Punya Produk Sendiri, Cukup Jadi Agregator

Selanjutnya, pada periode 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang sudah siap dapat mulai mengalihkan kegiatan ekspornya secara penuh kepada PT DSI.

"Kemudian tiga bulan kedua berarti 1 September sampai 31 Desember, bagi eksportir yang sudah siap bisa mengalihkan ke PT DSI sepenuhnya bagi yang siap. Tapi mulai 1 Januari tahun depan itu semua ketiga komoditas tadi ekspornya sudah harus melalui PT DSI," jelas Budi.

Mendag memastikan aturan ekspor yang selama ini berlaku tidak berubah, termasuk kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk CPO maupun persyaratan ekspor lainnya.

"Jadi saya sampaikan tadi kewajibannya, aturannya, tata cara ekspornya itu enggak berubah. Yang berubah adalah per 1 Januari itu yang melakukan ekspor adalah PT DSI," terangnya.

Baca juga: Bahas Badan Ekspor Danantara, Pemerintah Kumpulkan Raksasa Sawit-Nikel

Terkait pungutan ekspor dan bea keluar, ia menyampaikan nantinya kewajiban tersebut akan dibebankan kepada PT DSI apabila seluruh ekspor sudah dilakukan penuh oleh BUMN tersebut.

"Pungutan ekspor, bea keluar kalau selama ini kan dikenakan ke eksportir, artinya nanti kalau sudah sepenuhnya oleh PT DSI, otomatis PT DSI," ucap Budi.

Sementara itu, pemerintah juga masih mengevaluasi mekanisme pengalihan kontrak jangka panjang yang saat ini dimiliki eksportir swasta.

Menurut Mendag Budi, masa transisi dimanfaatkan untuk menyelesaikan proses pengalihan kontrak tersebut agar lebih lancar ke depannya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved