Penggunaan Chip untuk Kartu ATM Ditunda
jadwal pemberlakuan standar nasional penggunaan chip dan PIN 6 digit pada transaksi kartu ATM dan ATM debit
Penulis:
Sylke Febrina Laucereno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyesuaikan jadwal pemberlakuan standar nasional penggunaan chip dan PIN 6 digit pada transaksi kartu ATM dan ATM debit.
Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat mengatakan, jika sebelumnya penyelenggara kartu ATM atau ATM Debit wajib mengimplementasikan teknologi chip dan PIN 6 digit paling lambat 31 Desember 2015, jadwal ini diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2021.
“Jadi paling lambat 31 Desember 2021 kartu ATM Debit yang diterbitkan oleh bank di Indonesia beserta terminal dan alat pemrosesnya wajib menggunakan standar nasional teknologi chip yang disepakati oleh industri dan ditetapkan BI,” kata Arbonas di Jakarta, Kamis (31/12/2015)
Menurut Arbonas alasan BI memundurkan jadwal implementasi standar nasional kartu ATM/Debit tersebut dilakukan denganpertimbangan bahwa penggunaan teknologi chip merupakan salah satu strategi kebijakan BI untuk meningkatkan keamanan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK), implementasi standar nasional teknologi chip untuk kartu ATM/Debit diperlukan untuk meningkatkan efisiensi pada transaksi kartu ATM/Debit dan harmonisasi waktu implementasi teknologi chip dan PIN online 6 digit pada kartu ATM/Debit dengan kebijakan Sistem Pembayaran ke depan.