Jumat, 22 Agustus 2025

Sudah Punya PP 109, Indonesia Tidak Perlu Ratifikasi FCTC

Ratifikasi FCTC dinilai sejumlah pihak bukan sesuatu yang penting.

Editor: Sanusi
TRIBUN/HAYU YUDHA PRABOWO
Martam (63), petani tembakau melakukan perawatan tanaman tembakau Kalituri berusia empat bulan di Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (9/9/2015). Harga tembakau kering di kawasan ini meningkat dari Rp 50.000 per kilogram menjadi Rp 60.000 per kilogram. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO 

Sebelumnya lima asosiasi industri hasil tembakau (IHT) telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk menolak pemberlakuan FCTCdi Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai hanya akan mematikan industri rokok nasional.

Lima asosiasi itu adalah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI).

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI), Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI), dan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (FORMASI).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan