Jumat, 21 November 2025

UU Tax Amnesty

Sosialisasi Tax Amnesty Mulai Juli 2016

"Kita langsung persiapan, ada tanggalnya kita langsung kick off Juli."

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sudah resmi disahkan. Untuk bisa memulai kegiatan Tax Amnesty harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan terlebih dahulu.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan untuk tahap awal pemerintah melakukan persiapan sosialisasi terkait Tax Amnesty. Secara efektif pelaksanaan pengampunan pajak dimulai pada Juli 2016.

"Kita langsung persiapan, ada tanggalnya kita langsung kick off Juli," ujar Bambang di gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Bambang memaparkan saat masih menjadi Rancangan UU Tax Amnesty, pemerintah sudah melakukan sosialisasi kepada sebagian kecil masyarakat yang berpotensi menyumbang pajak dalam negeri.

"Sosialisasi segera dilakukan dan sebenarnya sebagian sudah," ungkap Bambang.

Pelaksanaan Tax Amnesty hanya berlaku sampai 9 bulan atau sejak Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret mendatang. Bambang menambahkan waktu yang diberikan cukup untuk wajib pajak (WP) yang kesulitan mengisi administrasi harta maupun repatriasi.

"Jadi kita kasih kesempatan tapi tarifnya lebih tinggi," jelas Bambang.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved