Kamis, 21 Agustus 2025

Mulai Juli Ini Tarif Listrik Naik Rp 8 Per KWh

"Tarif listrik naik sedikit karena ICP naik, naiknya 8 perak."

Editor: Choirul Arifin
KOMPAS IMAGES
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero berencana menaikkan tarif listrik rata-rata Rp 8 per Kilo Watt hour (KWh) mulai Juli ini untuk 12 golongan pelanggan yang telah menerapkan tarif penyesuaian atau adjustment.

Direktur Utama PLN, Sofyan Basyir, mengatakan, kenaikan tarif listrik sebesar Rp 8 per KWh dikarenakan adanya kenaikan harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada periode Mei 2016.

"Tarif listrik naik sedikit karena ICP naik, naiknya 8 perak," kata Sofyan usai melakukan halalbihalal di kediaman Menteri BUMN, Rini Soemarno, di Jakarta, Rabu (6/7/2016).

Menurut Sofyan, meski tarif listrik Juli ini naik tetapi jika dibandingkan dengan kenaikan tarif Juli tahun lalu masih lebih rendah 10 persen. Dengan demikian kenaikkan itu, menurut dia, tidak membawa dampak yang signifikan.

"Lebih rendah dari tahun ke tahun, turun 10 persen, kalau tahun ketahun turun," kata Sofyan.

Ia kembali menegaskan, tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan yang mengalami tarif penyesuaian pada tahun ini lebih rendah dibanding tahun lalu. Hal tersebut diawali penurunan tarif sebesar Rp 100 per KWh.

Sekadar informasi, tarif listrik penyesuaian terbentuk oleh tiga faktor yaitu ICP, inflasi dan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

Penulis: Iwan Supriyatna

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan