Minggu, 14 September 2025

Turunnya Tarif Interkoneksi Mendukung Iklim Investasi

hampir seluruh perusahaan telekomunikasi di Indonesia, bahkan PT Telkomsel dimiliki oleh pemegang saham asing, baik mayoritas maupun minoritas

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Turunnya Tarif Interkoneksi Mendukung Iklim Investasi
Salah satu BTS 3 G

Pemerintah yang menguasai 52,55% saham Telkom memperoleh dividen sebesar Rp 4,61 triliun dari BUMN telekomunikasi tersebut, sedangkan pemegang saham lain mendapat dividen Rp 4,16 triliun dengan porsi saham 47,45%.

Dilihat dari hal itu, sumbangan dividen Telkom ke kas negara lebih kecil dibanding dividen yang diterima oleh Singtel dari Telkomsel.

Dividen dari Telkomsel masuk ke Telkom sesuai proporsi saham.

Jika langsung ke pemerintah, maka seharusnya bagian untuk pemerintah sekitar Rp 9,09 triliun sesuai porsi saham pemerintah di Telkom.

Nonot menegaskan kebijakan evaluasi berkala tarif interkoneksi justru merupakan keputusan yang pro-rakyat.

Dengan adanya kebijakan tersebut, rakyat bisa menikmati telekomunikasi dengan harga yang lebih terjangkau.

Dalam Undang-Undang No 36 Tahun 1999 Pasal 25 dan PP No 52 thn 2000 Pasal 20-25 dijelaskan, interkoneksi adalah kewajiban bagi setiap network operator untuk saling menyambung jaringannya satu sama lain.

Hal ini bertujuan menjamin hak masyarakat untuk bisa saling menelepon dari dan ke operator yang manapun.

“Dengan interkoneksi yang tidak dihambat, masyarakat bisa bebas untuk memilih menjadi pelanggan dari operator yang mana saja, sehingga persaingan pelayanan bisa terjadi,” ujarnya.

Dia menilai karena interkoneksi bisa digunakan untuk menghambat persaingan, maka negara hadir dengan mewajibkan interkoneksi.

Jadi interkoneksi ini bukan jenis layanan atau tidak termasuk jenis jasa telekomunikasi.

Sekali lagi, interkoneksi adalah menyambungkan antar jaringan supaya pelanggan jaringan yang satu bisa berkomunikasi dengan pelanggan dari jaringan lainnya (tidak terisolasi di satu jaringan).

Di sisi lain, lanjut Nonot, isu kerugian negara yang diangkat ke media akibat dari evaluasi berkala tarif interkoneksi, terkesan berlebihan dan tidak berdasar.

“Isu kerugian negara (akibat evaluasi berkala tarif interkoneksi) itu lebay(berlebihan),” paparnya.

Dia menjelaskan, menurut publikasi dari pelaku pasar modal, rata-rata pendapatan per menit voice dari Telkomsel adalah Rp 105, sehingga tarif interkoneksi hasil perhitungan pemerintah sebesar Rp 204, sudah dua kali lipat dari harga Telkomsel.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan