Senin, 1 Juni 2026

Tax Amnesty

Bos Sinarmas Tarik Harta di Luar Negeri, Keluarganya Mengikuti

Bos Sinarmas, Franky Widjaja, memilih memulangkan hartanya di luar negeri ke Indonesia. Begitu juga keluarganya yang mengikuti tax amnesty.

Tayang:
Editor: Y Gustaman
youtube
Antrean pengampunan pajak di lobby gedung, pada pukul 11.37 WIB telah disesaki oleh para WP yang hendak melaporkan harta kekayaan dan asetnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos Sinarmas, Franky Widjaja, memilih memulangkan hartanya di luar negeri ke Indonesia, usai mengikuti program pengampunan pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).

"Persentasenya enggak ingat persis (sekitar) 30 persenan yang repatriasi," ujar Franky kepada para awak media yang meliput soal tax amnesty.

Menurut Franky, program tax amnesty merupakan kesempatan baginya untuk melaporkan harta-harta di dalam maupun di luar negeri. Selama ini tidak semua harta-harta tersebut dilaporkan kepada negera.

Sebenarnya, rencana membawa pulang sebagian harta dari luar negeri sudah lama. Oleh karena itu ia mengaku sudah menyiapkan segala keperluan saat program tax amnesty berjalan. Ia juga mengungkapkan langkahnya untuk ikut program tax amnesty sudah diikuti oleh keluarganya.

"Ada yang sudah di sini (hartanya), ada yang akan masuk lagi sampai 31 Desember 2016. Lebih banyak bentuk cash dari luar negeri," kata Franky.

Meski memastikan menarik hartanya dari luar negeri, ia belum mau buka-bukaan soal rencana investasi pasca mengikuti tax amnesty. Tapi ada sejumlah sektor yang Franky lirik, di antaranya sektor kelistrikan.

Pria berumur 58 tahun itu berharap agar pajak di dalam negeri bisa turun pasca program tax amnesty. Bila itu terjadi, ia yakin investasi di Indonesia akan meningkat.

Selain Franky, bos Alfamart Djoko Susanto juga menyambangi Kantor Ditjen Pajak di waktu yang hampir bersamaan. Djoko diajak mengikuti jumpa pers bersama Dirjen Pajak dan Franky Widjaja.

Ia mengungkapkan, sudah mengikuti program tax amnesty sejak pekan lalu. Pelaporan harta itu atas nama pribadi. Semantara untuk perusahaan sudah dilaporkan terlebih dahulu.

"Kami kan pengusaha lokal jadi tidak repatriasi. Semua juga rupiah semua. Deklarasi dalam negeri," kata Djoko.

Dua pengusaha besar itu memuji pelaksanaan program tax amnesty. Mereka menilai program tersebut cukup sukses lantaran banyak wajib pajak yang ikut serta.

Hari terakhir program pengampunan pajak periode pertama sudah terkumpul Rp 95,3 triliun sampai pukul 12.00 WIB, Jumat (30/9/2016). Sedangkan Wajib Pajak yang sudah datang sebagai peserta program dan membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) mencapai 1.900 orang.

Kepala Sub Direktorat Humas Ditjen Pajak Ani Natali memaparkan pajak yang terkumpul berasal dari dana tunggakan yang harus dilunasi sebesar Rp 3,06 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp 330 miliar, dan pembayaran tebusan Rp 91,9 triliun.

"Sebelum ada tax amnesty, dana ini tidak pernah ada dalam skema pajak," ujar Ani di Ditjen Pajak.

Dari data Direktorat Jenderal Pajak, total harta deklarasi wajib pajak Rp 3,344 triliun, deklarasi harta dari luar negeri sebesar Rp 911 triliun dan dana repatriasi yang sudah masuk dari luar negeri sebesar Rp 133 triliun.

"Selama ini mereka tidak pernah mengaku ada kekayaan sebesar Rp 3,344 triliun," kata Ani.

Sebelumnya diberitakan periode pertama program pengampunan pajak memberikan dana tebusan paling ringan sebesar 2 perrsen dari Juli sampai September 2016.

Sedangkan periode kedua dana tebusannya naik menjadi 3 persen, dan periode terakhir 5 persen.
Target dari program pengampunan pajak selama sembilan bulan mencapai Rp 165 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan defisit anggaran.

Ribuan pemohon amnesti pajak orang pribadi menyerbu Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Jakarta IV, Gelora, Jakarta Pusat.

"Saya datang pukul 09.00 WIB saja dapat nomor antrean 568. Mungkin baru diperiksa berkasnya sore," ujar Wawan (57) salah satu pemohon amnesti pajak. Pemohon amnesti pajak bisa sedikit berlega karena pelayanan amnesti pajak hari ini akan diakhiri pukul 24.00 WIB.

"Sudah ada arahan dari pusat, khusus hari ini pelayanan amnesti pajak sampai pukul 24.00. Mulai 1 Oktober 2016 besok aan dimulai termin kedua dengan besaran uang tebusan deklarasi dalam negeri sebesar 3 persen," ungkap salah satu petugas.

Petugas Lembur

Antisuas masyarakat mengikuti program tax amnesty di hari terakhir, membuat Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi memperpanjang jam kerja pegawai pajak. Apalagi pada akhir periode I antrean sangat panjang di seluruh kantor pajak di Indonesia.

"Antusias masyarakat sangat tinggi. Di mana-mana antre dan kita akan layani sampai selesai," ujar Ken.

Kemarin saja, Kamis (29/9/2016) pegawai pajak melayani peserta yang ikut pengampunan pajak hingga sampai pukul 01.00 dini hari. Dan semua pegawai itu menginap di kantor, sebab pagi harinya harus membuka lagi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa DJP telah mengeluarkan surat untuk bank persepsi agar bisa melayani peserta tax amnesty hingga sampai pukul 19.00 WIB. "Ini untuk melayani peserta yang ingin membayar uang tebusan," ungkap Hestu.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyatakan mendukung penuh program tax amnesty atau pengampunan pajak untuk memperkuat basis wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Terkait hal itu, Bank Mandiri akan memperpanjang jam operasional 260 kantor cabang di seluruh Indonesia hingga pukul 21.00 WIB. Perpanjangan jam operasional tersebut dilakukan pada Jumat (30/9) atau hari terakhir sebelum berakhirnya periode pertama pengampunan pajak 2 persen.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengungkapkan, perpanjangan tersebut merupakan respon perseroan atas tingginya animo wajib pajak ikut serta dalam program amnesti pajak.

"Cabang-cabang yang akan operasional hingga pukul 21.00 hari ini juga termasuk kantor-kantor yang cukup banyak menerima kedatangan peserta amnesti pajak selama ini," kata Rohan dalam pernyataan resminya.

Rohan menambahkan, hingga 30 September 2016, total dana amnesti pajak yang dihimpun Bank Mandiri mencapai Rp 14,5 triliun. Dana tersebut terbagi atas 73.965 transaksi dana tebusan dengan nilai Rp 13,187 triliun dan 214 transaksi dana repatriasi dengan nilai Rp 1,328 triliun.

Untuk itu, Bank Mandiri terus akan melakukan sosialisasi kepada wajib pajak tentang program amnesti pajak dan produk-produk investasi yang disediakan oleh Bank Mandiri Group.

Harapannya, langkah ini akan meningkatkan antusiasme wajib pajak ikut serta dalam program amnesti pajak dan melakukan repatriasi aset. (Tribunnews.com/Fajar pratama/Fitri wulandari/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved