Harga Sawit Tertekan, Begini Strategi PTPN IV PalmCo Jaga Serapan TBS Petani
Wamentan menyampaikan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tata niaga sawit.
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 139 pabrik kelapa sawit (PKS) swasta diduga membeli tanda buah segar (TBS) petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
- Penurunan harga TBS dipicu kepanikan sebagian pelaku industri menyusul transisi kebijakan ekspor satu pintu dan praktik pabrik kelapa sawit yang membeli di bawah harga acuan.
- PTPN IV PalmCo memastikan aktivitas pembelian TBS dari masyarakat tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali mencuat dalam beberapa pekan terakhir.
Kementerian Pertanian (Kementan) bahkan mengancam memberikan sanksi hingga pencabutan izin terhadap 139 pabrik kelapa sawit (PKS) swasta yang diduga membeli TBS petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Penurunan harga dipicu kepanikan sebagian pelaku industri menyusul transisi kebijakan ekspor satu pintu dan praktik pabrik kelapa sawit yang membeli di bawah harga acuan. Dampak dari kondisi ini paling dirasakan petani swadaya yang tidak memiliki kemitraan dengan perusahaan maupun pabrik pengolahan.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Ekspor Sawit, Batu Bara dan Ferro Alloy Lewat Satu Pintu DSI
Di sejumlah daerah, harga TBS sempat merosot jauh di bawah harga yang ditetapkan pemerintah.
Dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar akhir pekan lalu, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono meminta seluruh pelaku industri sawit tetap menjalankan transaksi perdagangan secara normal dengan mengacu pada harga yang terbentuk secara wajar.
“Pelaku usaha khususnya di hilir, yaitu refinery dan eksportir untuk tetap melaksanakan atau melakukan transaksi perdagangan seperti biasa melalui acuan harga PT KPBN dan menghindari terjadinya withdraw terhadap harga yang terbentuk secara wajar,” kata Sudaryono.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tata niaga sawit.
“Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali. Dan jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan,” tegasnya.
Serapan tetap berjalan Di tengah sorotan terhadap ratusan PKS swasta tersebut, sub holding PTPN III (Persero) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo memastikan aktivitas pembelian TBS dari masyarakat tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa mengatakan hingga April 2026 perusahaan telah menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS dari masyarakat dan mitra. Volume tersebut meningkat 2,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurut Jatmiko, keberlanjutan serapan TBS menjadi faktor penting dalam menjaga perputaran ekonomi masyarakat di sentra-sentra perkebunan sawit.
“Peningkatan volume serapan ini berjalan beriringan dengan penerapan standar mutu yang jelas. Hingga April 2026, perolehan rendemen CPO kami terjaga di angka 18,69 persen,” ujarnya.
Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo Arya Sandhiyudha menambahkan, perusahaan terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan di berbagai wilayah operasional untuk memastikan pelaksanaan ketentuan harga sesuai regulasi pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/petani-sawit-002.jpg)