Rabu, 27 Agustus 2025

Defisit APBNP 2016 Diperlebar Jadi 2,9 Persen

UU Keuangan Negara mengatur maksimal defisit APBN hanya 3 persen dari Produk Domestik Bruto.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Menteri Keungan Sri Mulyani 

Walau penerimaan negara terdongkrak naik dari amnesti pajak, Menkeu bilang, secara keseluruhan penerimaan perpajakan masih bisa ditingkatkan.

Dari total realisasi pendapatan negara hingga 30 September yang sebesar Rp 1.081,2 triliun atau 60,5% dari target, penerimaan perpajakan mencapai (58,2%) atau Rp 869,1 triliun.

Kekhawatiran peningkatan defisit ini cukup berdasar. Sebab, hingga Kamis (27/10), realisasi peneriman pajak nonmigas baru Rp 825,26 triliun atau setara 62,5% dari target APBNP 2016 yang sebesar Rp 1.318,9 triliun.

Pemerintah memperkirakan, realisasi penerimaan pajak nonmigas hingga akhir 2016 hanya Rp 1.105,8 triliun, atau kurang (shortfall) Rp 213,1 triliun.

Ekonom Samuel Asset Manajemen Lana Soelistyaningsih mengatakan, defisit daerah yang selalu rendah menjadi  peluang pemerintah pusat memperlebar defisit.

Namun, dia khawatir dengan belanja daerah yang minim.

Ini menunjukkan kontribusi daerah terhadap pertumbuhan akan rendah. Sebab selain pemangkasan defisit, daerah juga harus menanggung penundaan dana transfer daerah.            

Reporter: Asep Munazat Zatnika/Uji Agung Santosa

Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan