OJK Patok Pinjaman Fintech P2P Maksimal Rp 2 Miliar
OJK mamatok maksimal pinjaman yang dapat dilakukan oleh debitur ke financial technology (fintech) maksimal Rp 2 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mamatok maksimal pinjaman yang dapat dilakukan oleh debitur ke financial technology (fintech) maksimal Rp 2 miliar.
Deputi Komisioner Manajemen Strategi IA OJK, Imansyah mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
"Jumlah pinjaman dibatasi maksimal Rp 2 miliar satu debitur dalam mata uang rupiah, ini dilakukan untuk melindungi kepentingan stabilitas sistem keuangan nasional," tutur Imansyah di gedung OJK, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Menurut Imansyah, regulasi ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri LPMUBTI atau Fintech peer-to-peer (P2P) lending sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat yang selama ini belum dapat dilayani secara maksimal oleh industri jasa keuangan konvensional.
"Fintech P2P Lending ini diharapkan dapat membuka akses dana pinjaman baik dari luar negeri maupun dari berbagai daerah di dalam negeri kepada masyarakat yang membutuhkan," ujar Imansyah.