Sabtu, 13 September 2025

Freeport Indonesia

Freeport Ancam PHK 12.000 Karyawan Kontrak

Freeport hingga kini belum bersepakat dengan keputusan mengubah status kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Editor: Choirul Arifin
AFTERSCHOOL.MY
Richard C Adkerson 

Pertama, perusahaan itu patuh pada peeraturan perundang-undangan. Freeport harus bisa menerima status IUPK, sambil tetap bernegosiasi tentang stabilisasi investasi selama maksimal enam bulan. Kata Jonan, utuk mengubah kontrak karya jadi IUPK, waktu yang diberikan enam bulan, bukan 3,6 bulan (120) hari seperti kata Freeport

Kedua, menunggu perubahan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diproyeksi memakan waktu lama. Jika dua opsi itu gagal, "Hak masing-masing untuk bisa bawa ke arbitrase," ujar Jonan, Senin (20/2).

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto bilang, pemerintah tak boleh mengabaikan undang-undang. Apabila sampai dibawa ke arbitrase, pihak pemerintah perlu menyiapkan arbiter-arbiter yang andal.

"Dari Menteri ESDM [arbiter] yang jago-jago juga banyak," ujarnya.

 
Reporter: Pratama Guitarra

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan