Tiga Perusahaan Ini Lakukan Penghimpunan Dana Masyarakat Secara Ilegal
Ketiga perusahaan yang dihentikan usahanya adalah SMC Profit, PT Smart Global Indotama, dan PT Miracle Bangun Indo.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan tiga entitas.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, penghentian kegiatan ini merupakan bentuk tindakan pencegahan dan penanganan terhadap kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin, sehingga menjelang Lebaran ini masyarakat terhindar dari investasi yang bisa merugikan.
"Penghentian kegiatan usaha ini dilakukan sampai dengan entitas tersebut memperoleh izin dari otoritas yang berwenang," ujar Tongam di Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Ketiga perusahaan yang dihentikan usahanya adalah SMC Profit, PT Smart Global Indotama, dan PT Miracle Bangun Indo. Sebelumnya Satgas Waspada Investasi telah mengundang ketiga perusahaan tersebut, namun entitas tersebut tidak hadir dalam undangan tersebut tanpa alasan.
Menurut Tongam, setelah melakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha ketiga entitas tersebut dengan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa ketiga entitas tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya.
Dengan tambahan tiga entitas ini, kata Tongam, Satgas Waspada Investasi sejak Januari 2017 telah menghentikan kegiatan usaha 32 entitas dan akan terus memantau serta mencari informasi tentang kegiatan investasi ilegal dari berbagai sumber di masyarakat.
"Kami meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur akan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," paparnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ketua-satgas-waspada-investasi-tongam-l-tobing_20170621_150408.jpg)