AirNav: Paparan Sinar Laser Bahayakan Pilot
"Akibat yang lebih fatal lagi bahkan dapat membuat temporary blind pada mata pilot."
Editor:
Choirul Arifin
Kementerian Perhubungan selaku regulator tegas melarang penggunaan laser yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan dan mengganggu keselamatan penerbangan.
Karena sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, segala macam aktivitas di kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) yang dianggap mengganggu keselamatan merupakan sebuah pelanggaran dan dapat berujung sanksi..
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk