Kamis, 11 September 2025

Kasus First Travel

PPATK: Duit Calon Jemaah First Travel Dipakai untuk Beli Rumah, Valas dan Tas Branded

"Iya betul, uangnya sebagian digunakan untuk beli rumah dan kendaraan, sebagian diinvestasikan, dan ada yang untuk kepentingan pribadi"

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Choirul Arifin
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp848 miliar . (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Menurutnya, glamornya gaya busana yang kerap dikenakan dua pengusaha muda itu berasal butik Anniesa Hasibuan.

Sementara, sejumlah tas, sepatu hingga pernak-pernik yang kerap dikenakan oleh Anniesa Hasibuan dalam foto akun media sosialnya merupakan endorse sejumlah perusahaan brand fashion.

"Kalau butiknya desainernya memang ada sponsornya. Jadi, sedikit pun enggak pakai uang jemaah, enggak ada hubungannya antara butik fashion dengan jemaah," kata Deski.

Namun, klaim dan penjelasan pihak pengacara Andika-Anniesa tersebut terbantahkan dengan adanya temuan penelusuran dari PPATK. (coz)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan