Minggu, 17 Agustus 2025

Konsep Single Mux Operator Dituding Ciptakan Monopoli dan Tak Demokratis

”Kami tegas menolak konsep single mux tersebut. Bisa dilihat, konsep yang sarat dengan praktik monopoli itu jelas bertentangan UU No.5 Tahun 1999"

Editor: Choirul Arifin
KPI
Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Ishadi SK 

Kamilov Sagala juga menilai, isi RUU Penyiaran 2017 tidak sejalan dengan Pasal-pasal dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat.

Mengatasi ini, Ishadi menegaskan, solusinya adalah dengan memajukan penyiaran multipleksing yang dilaksanakan oleh LPP dan LPS atau yang dikenal dengan model bisnis hybrid.

:Konsep hybrid merupakan solusi dan bentuk nyata demokratisasi penyiaran yang merupakan antitesa dari praktek monopoli (single mux),” tegas Ishadi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan